Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dicabuli Ayah Tiri Selama Dua Tahun, Korban Trauma Berat

Bali Tribune / Terdakwa BC saat dihadirkan secara telekonferensi di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang anak perempuan berusia 12 tahun masih mengalami trauma setelah menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Hal ini terungkap saat korban dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Seperti diketahui, seorang pria berinisial BC (44), tega mencabuli anak korban berkali-kali selama 2 tahun. Peristiwa pahit yang dialami korban terjadi pada tahun 2018 dan baru terkuak pada tahun 2020. 

Sampai saat ini kondisi korban masih belum bisa lepas dari bayang-bayang perbuatan bejat ayah tirinya. Bahkan, korban merasa ketakutan ketika melihat wajah terdakwa pada layar monitor. 

"Saat sidang, saya meminta izin kepada majelis hakim supaya wajah terdakwa tidak diperlihatkan di layar monitor karena anak korban ketakutan jika melihat wajah terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih, Rabu (7/4). 

Sidang terhadap BC ini berjalan secara daring dan tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi korban. "Sidang langsung dilanjutkan ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 

Dalam berkas dakwaan yang diajukan ke hadapan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa, Jaksa Widyaningsih menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

Pada dakwaan pertama, BC disebut telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak untuk mengikuti nafsunya yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatannya diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kemudian pada dakwaan kedua, Jaksa Widyaningsih menyebut BC melakukan tipu muslihat,  serangkaian kebohongan untuk membujuk anak korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Widyaningsih menyampaikan secara jelas perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2018 di rumah mereka di Denpasar. Dimulai ketika BC menyelinap masuk ke kamar mandi dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban yang sedang mandi.

Sejak saat itu, terdakwa terus memaksa anak korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Bahkan terdakwa mengancam apabila anak korban coba melawan dan melaporkan perbuatannya ke orang lain. Hingga akhirnya  ibu korban yang curiga dengan kondisi putrinya ini pun berusaha membujuk korban untuk bercerita. Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2020 lalu.

wartawan
Valdi
Category

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Honda CARE di AHASS Siaga Plus Negara untuk Kenyamanan Pemudik 2026

balitribune.co.id | Negara  - Astra Motor Bali kembali menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen setianya melalui kehadiran Honda CARE di titik layanan AHASS Siaga Plus. Layanan ini menjadi salah satu benefit yang dapat dinikmati oleh pengguna sepeda motor Honda, khususnya dalam mendapatkan bantuan darurat di perjalanan (road emergency) serta layanan customer assistance selama periode mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Pentingnya Merawat Kerukunan, Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Shalat Id) 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Forum Komunikasi Pegawai Muslim Pemkab Badung dan diikuti oleh ribuan Jamaah Muslim dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Konsisten Jaga Tradisi, Dukung Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Pulau Dewata dengan mendukung gelaran Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOOF) 2026. Tradisi unik yang dilaksanakan tepat pada hari Ngembak Geni, sehari setelah Hari Suci Nyepi ini, berlangsung meriah di depan Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.