Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didominasi Transmisi Lokal, Positif Covid-19 di Bali Bertambah 48 Orang

Bali Tribune/ Perkembangan Covid-19 di Bali pada Minggu (12/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Transmisi lokal masih mendominasi penambahan kasus positif Covid-19 di Bali, dimana pada Minggu (12/7), dari 48 kasus positif baru, 47 orang merupakan transmisi lokal, dan hanya seorang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
  
Di tengah berlangsungnya tatanan kehidupan era baru, yang ditandai dengan dibukanya tempat-tempat umum sejak 9 Juli lalu, tingginya penyebaran virus corona oleh transmisi lokal tersebut mengharuskan kita lebih ketat lagi menerapkan protokol kesehatan.
 
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali menyebut dengan penambahan 48 kasus positif baru yang didominasi tramisi lokal tersebut, kini secara kumulatif total pasien positif berjumlah 2.195 orang.
 
Selain angka positif, GTPP Covid-19 Bali juga merilis jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 57 orang pasien sehingga total sampai saat ini sejumlah 1.411 pasien sembuh dari virus corona. Sedangkan pasien meninggal tidak ada penambahan, secara kumulatif jumlahnya 27 orang (25 orang WNI dan 2 orang WNA).
 
Sekretaris GTPP Covid-19 Bali Made Rentin mengatakan, tingginya angka pasien sembuh dari paparan virus corona di Bali membawa optimisme tersendiri.
 
“Sekali lagi penambahan kesembuhan (57 orang) lebih tinggi dari penambahan kasus positif (48 orang). Semoga ini pertanda baik, dan di sisi lain penambahan kasus positif masih terjadi tentu harus diwaspadai, semua pihak agar disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Rentin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Provinsi Bali.
 
Dia mengatakan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 757 orang, terdiri dari 755 WNI dan 2 WNA yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.