Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Pengusaha Ternama di Bali Jadi Tersangka

Bali Tribune / Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Lorens R. Heselo, SH, SIK
balitribune.co.id | DenpasarSalah seorang pengusaha ternama di Bali berinisial ZT (65) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung. Mantan promotor tinju ini menyandang status tersangka pada Senin (12/4/2021) lalu dengan tuduhan menyuruh atau turut serta dalam memberikan keterangan tidak benar dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, penetapan tersangka terhadap ZT ini berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan bukti laporan polisi nomor; LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020. Dalam laporan tersebut,  Hedar mengaku bahwa pada awal tahun 2012, ZT mengajak dirinya untuk menjalin kerjasama terkait pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang berlokasi di Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. ZT saat itu mendirikan perusahaan dengan nama PT. MBK sebagai badan hukum untuk bekerjasama. "Kemudian kerjasama berjalan dan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan. Selain itu, pembangunan beberapa unit rumah kemudian dijual kepada konsumen," ungkap seorang sumber petugas. 
 
Kerjasama itu disepakati perjanjian nota riil pada tahun 2017, yang mana anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris, BF. Harry Prastawa. Mengacu pada draft tersebut, Harry Prastawa selaku Notaris membuatkan akta perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017. Di dalam akta tersebut, disebutkan ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua. Hedar melakukan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama OLR serta Hedar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah seharga Rp45 juta per m2, sehingga total sebesar Rp61,65 miliar dengan termin 11 kali pembayaran. "Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran itu, korban melakukan pengecekan SHM ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8892 m2. Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar," terang petugas itu.
 
Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan yang panjang, penyidik akhirnya melakukan penyitaan sejumlah berkas sebagai barang bukti. Selain itu, YP yang merupakan anak buah dari ZT juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Badung sejak dua bulan lalu. Berkas perkara YP sudah tahap satu, sambil menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Dari keterangan YP inilah nama ZT ikut diseret. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT.
 
Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP Roby Sptiadi melalui Kasat Reskrimnya AKP Lorens R. Heselo, SH, SIK yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, benar ZT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. "Iya, benar. Sudah jadi tersangka. Sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 19 April 2021 ini," kata alumni Akpol 2009 ini.
 
Sementara kuasa hukum ZT, Mila Tayeb yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan banyak. Ia mengatakan akan memberikan keterangan balik dalam waktu dekat ini. "Hari Jumat (16/4) ini akan dicounter," jawabnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Bangun Etos Kerja dan Kedisiplinan, 100 ASN Pemkab Tabanan Jalani Diklat Bela Negara

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Angkatan I Tahun 2026 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) IX/Udayana. Pendidikan dan pelatihan tersebut berlangsung selama enam hari, mulai 6 hingga 11 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ashram Gandhi Puri Rayakan HUT ke-29 dengan Tiga Cahaya Keteladanan

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Bali, memperingati 29 tahun perjalanannya pada 6 September 2026, bersamaan dengan Shantisena Sangha Jayanti. Peringatan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan 99 tahun kunjungan penyair besar India sekaligus peraih Nobel Sastra, Rabindranath Tagore, ke Bali pada 1927.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan "penyunatan" tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Tertinggal di Start, Rheza Danica Sukses Sabet Podium ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Rheza Danica Ahrens, tampil gemilang dan sukses mengamankan podium ketiga pada kelas Asia Production 250 (AP250) dalam race pertama ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Sabtu (5/9). Di atas Honda CBR250RR, Rheza melakukan aksi penpilan impresif untuk menaklukkan rival-rivalnya meski harus memulai balapan dari posisi start ke-30.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Persembahyangan Tumpek Uye di Pura Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri persembahyangan bersama Rahina Tumpek Uye atau Tumpek Kandang di Pura Agung Jagatnatha, Denpasar. Perayaan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye ini dimanfaatkan umat Hindu untuk memuliakan hewan sebagai ciptaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus menjaga keharmonisan alam dan makhluk hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.