Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Bodong, Kantor Koperasi Goldkoin Dipasang Garis Polisi

Bali Tribune / GARIS POLISI - Kantor pusat Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional yang terletak di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A Denpasar dipasang garis polisi, Selasa (20/4)
balitribune.co.id | DenpasarKantor pusat Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional yang terletak di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A Denpasar dipasang garis polisi, Selasa (20/4) pukul 14.30 Wita. Diduga kuat, investasi bodong berkedok koperasi ini memakan korban dengan angka kerugian yang fantastis.
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune mengatakan, polisi berpakaian biasa datang ke lokasi tersebut lalu memasang garis polisi. Warga di sekitar lokasi kejadian yang melihat Kantor Koperasi yang belakangan jarang beroperasi itu diduga bermasalah sehingga dipasang garis polisi.
 
"Polisi kesini dengan pakaian biasa. Katanya, orang Reksim tapi tidak tahu dari Polresta atau Polda," ungkap seorang warga berinisial AW.
 
Praktik Goldkoin diduga kuat beroperasi menggunakan skema 'judi' atau money games yang dibungkus rapi dengan ajakan manis para influencer. Sehingga seakan-akan ini merupakan investasi aman dan legal. Warga di lokasi kejadian tidak tahu modus investasi dan teknis yang diterapkan seperti apa. Namun berdasarkan informasi yang beredar bahwa tempat tersebut diduga melakukan praktik money game berkedok koperasi.
 
Sebelumnya, tempat tersebut lumayan ramai aktifitas karyawan dan pengunjung. Namun belakangan tidak beroperasi, bahkan pintu gerbangnya selalu tertutup. "Ya, sekarang tertutup dan kini dipasang garis polisi. Informasinya, tempat ini praktik investasi bodong dan tidak berizin," tuturnya.
 
Ketua investasi yang diduga bodong berkedok Koperasi Internasional ini diduga berasal dari Padang, Sumatra Barat berinisial RA. Ia telah mengeluarkan pengumuman penghentian kegiatan usaha Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional pada 20 Maret 2022 lalu. Pengumuman itu terdapat sejumlah poin, seperti sehubungan dengan diterbitkannya surat dari OJK tanggal 18 Maret tahun 2022 dengan ID Surat JK1202203001488 tentang perdagangan aset kripto tanpa izin, manajemen menyampaikan agar seluruh anggota koperasi tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manajeman meminta kepada seluruh mitra kerja atau rekanan menghentikan kegiatan usaha dan berhenti mempublikasikan kegiatan kripto. Bahwa seluruh kegiatan usaha PT Goldkoin dihentikan sementara, sampai ada dasar hukum yang kuat untuk memulai usaha. Dilarang Menggunakan Rekening PT Goldkoin untuk transaksi apapun karena sudah tidak dapat diakses. Pengumuman itu dditandatangani pemilik selaku ketua RA dan sekretarisnya berinisial Kadek AHS.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombespm Pol Syamsi membenarkan penyegelan itu namun belum berkomentar banyak. "Ya, benar ada pemasangan garis polisi. Tim gabungan dari Polresta Denpasar dan OJK yang kesana (TKP) melakukan penyegelan," katanya.
wartawan
RAY
Category

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.