Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Korupsi Rp 250 Juta, Mantan Bendahara BUMDes Jadi Tersangka

Bali Tribune / Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman.
balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan mantan Bendahara Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng sebagai tersangka. Penetapan menjadi tersangka berinisal NPM (48). Ini bagian hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMDes Gema Matra.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan, penetapan NPM sebagai tersangka bagian dari hasil pengembangan setelah mantan Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah di vonis bersalah. Sebelumnya Nyoman Jinarka divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan serta membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 113.776.963,245 subsidair kurungan 5 bulan penjara.
 
“Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng sejak Kamis (24/3) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Gema Matra Desa Pucak Sari,” kata Kajari Rizal Syah Nyaman didampingi Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (24/3).
 
Rizal Syah Nyaman menyebut tersangka NPM merupakan mantan bendahara BUMDes diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 250.700.675,49.
 
“NPM dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya terhadap tersangka NPM tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Penyidikan Kejaksaan Negeri Buleleng pada minggu selanjutnya,” tandas Rizal Syah Nyaman.
 
Menyambung Rizal Syah Nyaman, Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejumlah uang yang dikorupsi NPM sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 93 juta. ”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NPM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kami akan segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dan pengembangan saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
 
Menurut Agung Jayalanatara, NPM belum ditahan namun tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan melakukan penahanan dan itu tergantung jaksa penyidik. ”Kemungkinan ditahan atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik. Dengan pertimbangan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” tandasnya.
 
Sebelumnya, usai vonis pengadilan Tipikor Denpasar terhadap mantan Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, I Nyoman Jinarka penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng tak berhenti mendalami kasus koruspi tersebut. Jaksa penyidik telah menyita sebanyak 36 dokumen dari Sekretaris BUMDes Gema Matra I Made Suwardita.
 
Selain menyita dokumen, sebanyak 8 orang pengurus BUMDes juga dipanggil untuk dimintai keterangan berstatus saksi. Dokumen yang disita, diantaranya buku kas, laporan, bendel pengeluaran kredit, buku besar, neraca laporan pertanggungjawaban beserta dokumen lainnya. Termasuk telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari pengurus BUMDes, nasabah, hingga perangkat desa. 
wartawan
CHA
Category

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Wabup Diar Buka Gebyar UMKM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi kreatif dan memberikan panggung bagi produk lokal, Wakil Bupati (Wabup) Bangli secara resmi membuka acara "Gebyar UMKM Bangli" yang diselenggarakan oleh Happy Bali Event Planner, bertempat di Alun-Alun Kota Bangli, Rabu (28/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.