Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Korupsi Rp 250 Juta, Mantan Bendahara BUMDes Jadi Tersangka

Bali Tribune / Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman.
balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan mantan Bendahara Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng sebagai tersangka. Penetapan menjadi tersangka berinisal NPM (48). Ini bagian hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMDes Gema Matra.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan, penetapan NPM sebagai tersangka bagian dari hasil pengembangan setelah mantan Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah di vonis bersalah. Sebelumnya Nyoman Jinarka divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan serta membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 113.776.963,245 subsidair kurungan 5 bulan penjara.
 
“Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng sejak Kamis (24/3) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Gema Matra Desa Pucak Sari,” kata Kajari Rizal Syah Nyaman didampingi Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (24/3).
 
Rizal Syah Nyaman menyebut tersangka NPM merupakan mantan bendahara BUMDes diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 250.700.675,49.
 
“NPM dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya terhadap tersangka NPM tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Penyidikan Kejaksaan Negeri Buleleng pada minggu selanjutnya,” tandas Rizal Syah Nyaman.
 
Menyambung Rizal Syah Nyaman, Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejumlah uang yang dikorupsi NPM sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 93 juta. ”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NPM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kami akan segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dan pengembangan saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
 
Menurut Agung Jayalanatara, NPM belum ditahan namun tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan melakukan penahanan dan itu tergantung jaksa penyidik. ”Kemungkinan ditahan atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik. Dengan pertimbangan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” tandasnya.
 
Sebelumnya, usai vonis pengadilan Tipikor Denpasar terhadap mantan Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, I Nyoman Jinarka penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng tak berhenti mendalami kasus koruspi tersebut. Jaksa penyidik telah menyita sebanyak 36 dokumen dari Sekretaris BUMDes Gema Matra I Made Suwardita.
 
Selain menyita dokumen, sebanyak 8 orang pengurus BUMDes juga dipanggil untuk dimintai keterangan berstatus saksi. Dokumen yang disita, diantaranya buku kas, laporan, bendel pengeluaran kredit, buku besar, neraca laporan pertanggungjawaban beserta dokumen lainnya. Termasuk telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari pengurus BUMDes, nasabah, hingga perangkat desa. 
wartawan
CHA
Category

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mau Hadiah Total 15 Juta? Mampir ke AHASS Siaga Plus!

balitribune.co.id | Negara – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen setia Honda melalui kehadiran AHASS Siaga Plus. Tidak hanya menyediakan fasilitas servis dan istirahat yang nyaman bagi pemudik, AHASS Siaga Plus juga mengajak para pengunjung untuk berpartisipasi dalam survei layanan sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam pengembangan pelayanan ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Kerobokan, WNA Belanda Tewas Ditusuk

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda inisial RP tewas dibunuh di depan Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita. Sementara pelaku diduga dua orang yang memakai jaket Ojek Online (Ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.