Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Menghasut, Kelian Adat dan Bendahara Desa Julah Ditahan

Bali Tribune / TERSANGKA - 9 tersangka kasus pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah dan Sahrudin saat diperlihatkan pada jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jumat (1/7).
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik Reserse dan Kriminal Polres Buleleng menahan Kelian Adat Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Jro Ketut Sidemen dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di areal tanah sengketa di wilayah Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kamis (9/6) lalu. Selain itu Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada ikut ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Keduanya diduga menjadi otak peristiwa kelam itu dengan menghasut massa untuk melakukan pengerusakan. Dengan demikian dalam kasus pengerusakan dan pembakaran itu sudah 2 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka menyusul 7 orang sebelumnya yang terlebih dahulu menjadi tersangka.
 
Sebelumnya 7 orang ditetapkan tersangka yakni Ketut Suparta berperan memukul kaca jendela dan merusak TV memakai papan kayu dan tangan kanan hingga pecah, I Nyoman Karianga berperan memukul kaca jendela rumah dengan menggunakan balok kayu hingga pecah, I Wayan Sindiya berperan memukul kaca jendela dan TV menggunakan balok kayu dan kedua tangan hingga pecah. Selanjutnya I Komang Suadnyana ikut memukul kaca jendela mamakai sebilah sabit hingga pecah, I Nyoman Sutirta berperan menendang pintu dapur sebelah barat rumah dan membanting kandang ayam milik korban hingga tidak bisa digunakan lagi, I Wayan Jana berperan merusak pot bunga dengan menarik hingga jatuh dan pecah dan merusak jemuran milik korban dan Wayan Putrayana berperan merusak jendela dan mengeluarkan TV.
 
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, peran kedua orang tersangka baru yakni sama-sama menghasut warga Desa Julah untuk melakukan pengerusakan terhadap barang milik korban Sahrudin.
 
"Jadi ada 9 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. 7 tersangka itu ada yang merusak dan membakar dan 2 orang ini berperan menghasut 7 lainnya," jelas AKP Hadimastika, Jumat (1/7).
 
Peristiwa kelam Desa Julah berawal dari tersangka Jro Sidemen dan Ketut Sada, Kamis (9/6) lalu mengumpulkan warga Desa untuk melakukan pembersihan di areal rumah korban Sahrudin. Setiba di TKP, beberapa warga Julah masuk ke pekarangan rumah korban dan langsung melakukan pengerusakan menggunakan alat yang dibawa masing-masing pelaku. Peristiwa itu diketahui langsung oleh korban sendiri yang saat itu berada di TKP. 
 
"Saat itu tersangka KS (Ketut Sidemen) menyulut emosi warga, sehingga melakukan pengerusakan. Atas peristiwa itu korban  tidak terima dan  melaporkan kejadian tersebut. Total ada 9 tersangka dalam kasus ini," ucap AKP Hadimastika.
 
Sejumlah barang bukti telah diamankan diantaranya 1 batang kayu dengan panjang satu meter, 1 batang balok kayu dengan panjang 50 Centimeter, 2 unit TV yang sudah terbakar, 1 unit kompor gas, 1 buah batu warna hitam, 1 balok kayu sudah terbakar dengan panjang sekira 90 Centimeter, 1 batang balok kayu dengan panjang sekira 120 Centimeter, 1 papan kayu dan 1 buah sabit.
 
Kepada 7 tersangka diantaranya Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, Wayan Sindiya, Komang Suadnyana, Nyoman Sutirta, Wayan Jana dan Wayan Putrayana diancam dengan Pasal 170 KUHP yang acaman hukumannya paling lama lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya Kelian Adat Desa Julah Jro Ketut Sideman dan Bendahara Desa Adat Ketut Sada diancam dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
 
wartawan
CHA
Category

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.