Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Selingkuhi Istri Orang, Anggota Ormas Bonyok Dikeroyok

Bali Tribune/ Kadek Ardana alias Dek Kolok (45) warga Banjar Dinas Tegal Desa/ Kecamatan Kubutambahan,babak belur dikeroyok karena diduga selingkuh dengan istri orang.
balitribune.co.id | Singaraja - Bermain api hangus, main air basah. Begitulah nasib sial yang menimpa Kadek Ardana alias Dek Kolok (45) warga Banjar Dinas Tegal Desa/ Kecamatan Kubutambahan. Anggota salah satu ormas ternama di Bali ini dikeroyok hingga babak belur lantaran diduga menyelingkuhi istri orang.
 
Aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh keluarga yang tak terima dengan perbuatan tersebut. Pengeroyokan itu dilakukan oleh Made Arca, Komang Budiasa dan Gede Darma Yasa, Selasa (28/5) malam pukul 22.00 wita. Istri Kolok bernama Komang Latri langsung melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Kubutambahan.
 
Informasi yang dihimpun menyebutkan,kasus itu dipicu atas dugaan cemburu beraroma perselingkuhan antara korban dengan Anik,istri dari Ketut Widiasa.Mendengar isu itu,Widiasa dibakar api amarah lantas mengajak orang tua dan dua kakanya yakni Made Arca, Darma Yasa, dan Komang Budiasa mencari korban. Mereka mendatangi rumah korban untuk meminta penjelasan terkait isu selingkuh itu. Sayangnya,para pelaku tidak mendapat jawaban memuaskan dan langsung menyerang korban.
 
Korban dihajar beramai-ramai hingga babak belur.Beberapa bagian tubuhnya memar termasuk mata bagian kiri.Tak hanya itu,korban sempat tak sadarkan diri sebelum dilarikan kerumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
 
Saat korban dikeroyok,sejumlah warga sempat menyaksikan peristiwa itu namun enggan melerai. Beberapa diantaranya berinsiatif melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kubutambahan. Tak lama berselang polisi datang ke TKP dan mendapati korban sudah dalama kondisi babak belur. Sementara para pengeroyok diamankan dengan sejumlah barang bukti.
 
Dikonfirmasi terkait kasus itu,Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada seijin Kapolres AKBP Suratno,membenarkannya. Kata Mustiada, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Kadek Ardana alias Dek Kolok, pada Selasa (28/5/2019) pukul 22.30 wita di depan Gang Sahadewa Banjar Dinas Tegal Desa Kubutambahan.
 
”Dugaan sementara peristiwa itu dipicu isu selingkuh antara korban dengan istri dari Ketut Widiasa,”jelas Mustiada.
 
Ketiga pelaku itu,lanjut,mantan Kapolsek Sawan ini,ingin menanyakan keberadaan Anik,istri dari Ketut Widiasa namun tidak mendapat jawaban memuaskan sehingga terjadi peristiwa penganiayaan itu.Kasus itu saat ini sedang diproses termasuk mengamankan tiga pelaku. Sementara korban Dek Kolok masih mendapat perawatan medis di RSUD  Buleleng.uni
wartawan
Khairil Anwar
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.