Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Skiming, Bule Asal Bulgaria Ditahan

Bali Tribune/Pelaku kejahatan perbankan asal Bulgaria ditahan di Mapolres Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Dua warga negara asing asal Bulgaria ditahan Polres Klungkung. Pasalnya, keduanya tertangkap basah berusaha memasang alat penyadap data nasabah Bank melalui ATM BRI di kawasan Toyo Pakeh, Nusa Penida.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan membenarkan hal itu, Kamis (16/5) kemarin, sembari menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 7 tahun penjara. Kedua pelaku yang adalah wisatawan itu bukan hanya berlibur di Bali, melainkan juga melakukan kejahatan. Awalnya mereka melakuan survey sejumlah lokasi keberadaan ATM yang  sering  mendapati turis yang melakukan transaksi di sejumlah ATM, seperti kepulauan Nusa Penida.

Mereka kemudian menemukan sasaran di ATM BRI Kampung Toya Pakeh di dekat pelabuhan. Namun, apes , keduanya  digelandang warga dalam beraksi, lantaran belum berhasil melakukan aksinya, keburu dipergoki warga dan menciduknya saat hendak memasang peralatan untuk merekam data elektronik, khususnya dari para turis.

"Saat kami periksa, keduanya mengakui peralatan itu akan digunakan untuk merekam data elektronik yang akan dicuri. Alat-alatnya akan diperiksa lagi di Labfor Polda Bali ," beber AKP  Mirza Gunawan.

Dari kasus percobaan skimming ini, Mirza Gunawan, menegaskan belum ada pihak yang menjadi korban di Nusa Penida. Demikian juga setelah kasusnya terungkap, belum ada pihak yang melaporkan adanya dugaan kasus skimming. Sesuai dengan kronologisnya, kedua WNA Bulgaria ini memang baru berupaya memasang peralatan di ATM di Kampung Toya Pakeh. 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kabel, rangkaian peralatan untuk merekam data nasabah, laptop, HP dan lainnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.