balitribune.co.id | Semarapura - Dua warga negara asing asal Bulgaria ditahan Polres Klungkung. Pasalnya, keduanya tertangkap basah berusaha memasang alat penyadap data nasabah Bank melalui ATM BRI di kawasan Toyo Pakeh, Nusa Penida.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan membenarkan hal itu, Kamis (16/5) kemarin, sembari menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 7 tahun penjara. Kedua pelaku yang adalah wisatawan itu bukan hanya berlibur di Bali, melainkan juga melakukan kejahatan. Awalnya mereka melakuan survey sejumlah lokasi keberadaan ATM yang sering mendapati turis yang melakukan transaksi di sejumlah ATM, seperti kepulauan Nusa Penida.
Mereka kemudian menemukan sasaran di ATM BRI Kampung Toya Pakeh di dekat pelabuhan. Namun, apes , keduanya digelandang warga dalam beraksi, lantaran belum berhasil melakukan aksinya, keburu dipergoki warga dan menciduknya saat hendak memasang peralatan untuk merekam data elektronik, khususnya dari para turis.
"Saat kami periksa, keduanya mengakui peralatan itu akan digunakan untuk merekam data elektronik yang akan dicuri. Alat-alatnya akan diperiksa lagi di Labfor Polda Bali ," beber AKP Mirza Gunawan.
Dari kasus percobaan skimming ini, Mirza Gunawan, menegaskan belum ada pihak yang menjadi korban di Nusa Penida. Demikian juga setelah kasusnya terungkap, belum ada pihak yang melaporkan adanya dugaan kasus skimming. Sesuai dengan kronologisnya, kedua WNA Bulgaria ini memang baru berupaya memasang peralatan di ATM di Kampung Toya Pakeh.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kabel, rangkaian peralatan untuk merekam data nasabah, laptop, HP dan lainnya.