Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Tipu Rp1 Miliar, Oknum PNS Dipolisikan

Bali Tribune/ Prabowo Febriyanto, SH saat di Dit Reskrimum Polda Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali berinisial Kadek Sri ALD dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 373 KUHP. 
 
Ia dilaporkan oleh Prabowo Febriyanto, SH mewakili kliennya, DR L dengan nomor Laporan Polisi: LP/19/I/2021/BALI/SPKT, tanggal 19 Januari 2021.
 
Kuasa hukum korban, Prabowo Febriyanto, SH dari kantor DSN and Partners Law Firm kepada Bali Tribune Selasa (18/5/2021) menjelaskan, kasus ini berawal dari terjadi transaksi jual beli sebuah ruko di kawasan Kota Denpasar antara pelaku dengan korban. Perjanjian jual beli itu dilakukan di hadapan Notaris Ferry Aditya Haryadi di Kota Denpasar pada 24 Agustus 2018 dengan harga jual beli objek ruko SHM Nomor 12523 sebesar Rp1,2 miliar. "Dan klien kami telah membayar sebesar satu miliar rupiah. Dan menunggu perjanjian balik nama lalu sisanya dilunasi. Ternyata sertifikat tersebut diagunkan oleh pelaku ke bank oleh penjual sebagai jaminan perjanjian utang piutang dengan pihak bank BPR Lestari," ungkapnya.
 
Dikatakan Prabowo, pelaku tidak membayar hutangnya tersebut pada tahun 2019 - 2020 kepada pihak bank yang menyebabkan ruko tersebut akan dilelang oleh bank BPR Lestari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar karena telah membayar kepada pelaku. "Dalam hal ini, klien kami mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku," ujarnya. 
 
Merasa dirugikan, kemudian korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali. Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh anggota Unit I Subdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Umun (Dit Reskrimum) Polda Bali. 
 
"Penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi pada tanggal 15 Februari lalu. Seorang diantaranya adalah Notaris ini," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.