Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Tipu Rp1 Miliar, Oknum PNS Dipolisikan

Bali Tribune/ Prabowo Febriyanto, SH saat di Dit Reskrimum Polda Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali berinisial Kadek Sri ALD dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 373 KUHP. 
 
Ia dilaporkan oleh Prabowo Febriyanto, SH mewakili kliennya, DR L dengan nomor Laporan Polisi: LP/19/I/2021/BALI/SPKT, tanggal 19 Januari 2021.
 
Kuasa hukum korban, Prabowo Febriyanto, SH dari kantor DSN and Partners Law Firm kepada Bali Tribune Selasa (18/5/2021) menjelaskan, kasus ini berawal dari terjadi transaksi jual beli sebuah ruko di kawasan Kota Denpasar antara pelaku dengan korban. Perjanjian jual beli itu dilakukan di hadapan Notaris Ferry Aditya Haryadi di Kota Denpasar pada 24 Agustus 2018 dengan harga jual beli objek ruko SHM Nomor 12523 sebesar Rp1,2 miliar. "Dan klien kami telah membayar sebesar satu miliar rupiah. Dan menunggu perjanjian balik nama lalu sisanya dilunasi. Ternyata sertifikat tersebut diagunkan oleh pelaku ke bank oleh penjual sebagai jaminan perjanjian utang piutang dengan pihak bank BPR Lestari," ungkapnya.
 
Dikatakan Prabowo, pelaku tidak membayar hutangnya tersebut pada tahun 2019 - 2020 kepada pihak bank yang menyebabkan ruko tersebut akan dilelang oleh bank BPR Lestari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar karena telah membayar kepada pelaku. "Dalam hal ini, klien kami mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku," ujarnya. 
 
Merasa dirugikan, kemudian korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali. Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh anggota Unit I Subdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Umun (Dit Reskrimum) Polda Bali. 
 
"Penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi pada tanggal 15 Februari lalu. Seorang diantaranya adalah Notaris ini," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.