Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijaga Ratusan Polisi,Eksekusi Berlangsung Tanpa Perlawanan

Bali Tribune / TANPA HAMBATAN - Upaya pengosongan paksa oleh PN Singaraja atas obyek eksekusi di Desa Tangguwisia berjalan tanpa hambatan.

balitribune.co.id | SingarajaSetelah sempat tarik ulur,akhirnya pelaksanaan eksekusi atas lahan milik eks mantan debitur Bank Mandiri Ketut Jengiskan berlangsung tanpa perlawanan,Rabu (12/10-2022).Lahan seluas 8 are,berlokasi di jalan Raya Seririt Singaraja tepatnya di Desa Tangguwisia,Kecamatan Seririt dikosongkan paksa setelah pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membacakan berita acara eksekusi No.No.11/Pdt.eks/2021/PN Sgr tertanggal 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, aset debitur Bank Mandiri Singaraja, Ketut Jengiskan yang beralih kepemilikan akan dieksekusi PN Singaraja. Surat pemberitahuan eksekusi dikirim melalui Kuasa Hukum Jengiskan, Made Suwinaya SH dan Rekan bernomor W24-U2/2854/hk.02/8/2022. Namun batal dilaksanakan saat itu karena personel polisi sedang menangani Pengamanan Operasi Gapura VIII Agung 2022 serangkaian kegiatan Side Eevent and Sherpa Track G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali dari 22 Agustus hingga 4 September 2022.

Sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi,para pihak termasuk juru sita dari PN Singaraja bersama Kuasa Hukum Pemohon Nyoman Sunarta, SH melakukan pertemuan di Kantor Desa Tangguwisia. Namun pihak termohon dari Jengiskan tidak hadir. Sementara ratusan personil kepolisian di pimpin Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra bersama anggota Linmas dan pecalang menjaga ketat jalannya eksekusi.

Juru Sita PN Singaraja dipimpin Panitera Anak Agung Nyoman Diksa sempat melakukan negosiasi kepada salah seorang yang menjaga bangunan diobyek eksekusi agar lokasi tersebut segera dikosongkan.Ia pun meminta barang-barang didalam bangunan dipindah namun ditolak sehingga pengsosongan paksa akhirnya dilakukan. “Obyek eksekusi telah dimenangkan oleh Budi Artana berdasarkan kutipan risalah lelang dari KPKNL Singaraja. Atas dasar itu ketua PN Singaraja menetapkan eksekusi pengosongan,” jelas Nyoman Diksa.

Nyoman Diksa menyebut, sebelum dilakukan eksekusi, beberapa waktu sebelumnya sudah pernah dilakukan teguran (anmaning) kepada termohon.Namun karena masih ada upaya hukum lain dengan nomor perkara No.305 Ketua PN Singaraja sebelumnya menangguhkan pelaksanaan eksekusi. “Ketua PN Singaraja kembali memberikan teguran pada tanggal 7 April 2022 untuk mengosongkan obyek. Dan upaya eksekusi baru bisa berlangsung pada hari ini,” imbuhnya.

Terkait ketidakhadiran termohon eksekusi dalam hal ini Ketut Jengiskan, Nyoman Diksa mengatakan tidak menjadi problem dan eksekusi tetap dilaksanakan. Menurutnya, perintah eksekusi tidak menunggu hadirnya termohon karena itu akan menunda pelaksanaan eksekusi. ”Kita tetap jalan kendati tanpa kehadiran termohon dan kita lakukan eksekusi paksa pengosongan karena hingga saat ini pemenang lelang tidak menguasai obyek eksekusi,” ucapnya.

Kuasa hukum pemenang lelang Nyoman Sunarta, SH mengatakan,eksekusi yang dilakukan terhadap obyek milik kliennya yang didapat melalui hasil lelang merupakan bentuk perlindungan hukum.Terlebih lahan yang sebelumnya menjadi jaminan disebuah bank telah dilelang dan dibeli secara sah dan formal melalui jual beli.Dan bukti kepemilikan berurpa sertifikat telah beralih kepemilkan atas nama kliennya. “Jadi obyek lelang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain,kita bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Kalau dikosongkan akan dilakukan upaya paksa seperti hari ini,” kata Sunarta.

Pengosongan paksa yang dilakukan setelah sebelumnya pendekatan yang dilakukan menemui jalan buntu. Sehingga ditempuh upaya paksa mengambil alih obyek yang secara sah telah dimiliki kliennya. ”Bukannya tidak ada rasa kemanusiaan, sebelumnya sudah ada upaya pendekatan termasuk tawaran memberikan kompensasi tapi tidak direspon dari termohon.Dan pengosongan paksa hari ini dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Sunarta.

Alasan ketidakhadiran termohon telah dilayangkan ke PN Singaraja sebelum eksekusi dilakukan. Melalui surat keterangan yang dibuat oleh Kelian Desa Adat Galiran Jro Putu Anteng, disebutkan Ketut Jengiskan sebagai Pangliman di Desa Adat Galiran tidak bisa hadir mengikuti proses eksekusi. Ia disebutkan sedang mengikuti proses pawintenan dirangkai dengan Upacara Ngenteg Linggih di Desa Adat Galiran.

wartawan
CHA
Category

Ngutil di Toko Modern Berjejaring, Dua Pria Dibekuk

balitribune.co.id I Amlapura - Aksinya tertangkap kamera pengawas, dua orang warga asal Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangasem, setelah berhasil mengutil sejumlah barang di Toko Modern Berjejaring di wilayah Kota Amlapura, tepatnya di Jalan Veteran Jalur 11 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.