Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikendalikan dari Lapas Kerobokan, Jaringan Narkoba Diringkus Polresta Badung

AKBP Yudith Satrya Hananta dan Djoko Hariadi memperlihatkan barang bukti dan para tersangka.

 BALI TRIBUNE -   Kerja bagus dan patut diacungi jempol. Hanya dalam tempo dua jam, Satuan Reserse Narkoba (Satu Res Narkoba) Polres Badung berhasil meringkus 6 orang pelaku pengedar narkoba. Dari 6 tersangka tersebut, dua orang diantaranya adalah pasangan suami isteri (pasutri) bernama Hendak Agus Kusuma Wanto (39) - Mari Anzar Sari (38).  "Mereka semua satu jaringan yang dikendalikan oleh seorang napi berinisial MA dari dalam Lapas Kerobokan," ungkap Kapolresta Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi, S.H siang kemarin.  Terbongkarnya pasutri penjual narkoba ini berawal dari tertangkapnya 4 orang pelaku sebelumnya, yaitu Sofyan Amir (24), Randa Arifta (23), Masrestu Pangestu (20) dan Muhammad Wahyu (22) di sebuah kos kosan di Jalan Pulau Moyo Gang Telkom Banjar Dukun Pasirahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (10/11) jam 02.30 Wita.  Menarik, saat digerebek mereka sedang membungkus narkoba jenis sabhu itu ke dalam paket kecil kecil. Sayang, mereka mengetahui kedatangan polisi sehingga sebagian barang bukti itu dibuang ke dalam closed.  "Kurang lebih sepuluh gram yang berhasil dibuang. Tetapi berhasil diamankan barang bukti sepuluh paket sabhu dengan berat keseluruhan 3,97 gram," tutur Yudith.  Kepada petugas, mereka mengaku sabhu itu didapat dari MA yang berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar yang modus pengambilannya dengan cara tempelan. Selanjutnya sabhu tersebut dipecahkan menjadi paket kecil kecil kemudian menunggu perintah atau petunjuk dari MA untuk dilakukan tempelan.  "Mereka mengaku baru empat hari bekerja menjadi pengedar ini. Mereka mendapat upah Rp50 ribu untuk satu paket. Mereka berempat satu kos, Sofyan dan Randa bertugas tukang timbang atau memecahkan menjadi paket kecil, sedangkan Masrestu dan Wahyudi tukang jalan bagian melakukan tempelan," terangnya.  Polisi kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa mereka juga baru merekrut pasutri Hendra dan Marni untuk menjadi pengedar. Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan Los pasutri di Jalan Pulau Misol Gang XIV Banjar Sumur Denpasar Barat pada pukul 04.30 Wita. Dari dalam kamar pasutri tersebut, polisi menemukan barang bukti 11 paket sabhu dengan berat keseluruhan 38,27 gram yang disimpan di dalam tas plastik dan dompet. "Kalau pasutri ini belum sempat menjual sedikit pun karena baru sehari. Tetapi mereka sudah siap edarkan karena barang buktinya sudah dalam bentuk paket pake kecil," paparnya.  Sementara Djoko Hariadi menambahkan, terkait pengakuan para tersangka bahwa barang bukti tersebut dikendalikan oleh MA dari dalam Lapas, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.  "Masih kita dalami kebenarannya karena tidak menutup kemungkinan ini bagian dari modus untuk memutuskan jaringannya mereka. Yang jelas, masih kita kembangkan terkait asal usul barang bukti ini," ujarnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.