Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikhawatirkan Membahayakan, ODGJ Diamankan Usai Membabat Kebun Tetangga

Bali Tribune / ODGJ - petugas mengamankan ODGJ untuk dibawa ke RSUD Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Dikhawatirkan mengamuk dan membahayakan warga lainnya, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terpaksa diamankan oleh petugas gabungan dari Polsek Karangasem dan Sat Pol PP Karangasem, di Lingkungan Gelumpang, Kelurahan Karangasem, Senin (11/7) pagi.

Menurut informasi yang diperoleh media ini di lokasi, ODGJ yang belakangan diketahui bernama I Gede Supatria (38) tersebut, sebelumnya diketahui kumat gangguan jiwanya dan pada Minggu (10/7/2022) sore, ODGJ bersangkutan mengamuk dengan membabat sejumulah pohon aren dan sawo serta jenis pohon lainnya di kebun milik I Ketut Jelantik, yang berada di dekat rumah ODGJ tersebut, menggunakan Kandik atau kampak besar bergagang panjang dan dua kampak  bergagang pendek serta satu buah gergaji.

“Sorenya kumat dan menebang pohon yang ada di kebun. Kebun itu milik saya, nah pas kejadian nebangnya saya tidak tahu,” ungkap Ketut Jelantik.

Menurut Kepala Lingkungan Gelumpang, I Nengah Citrangga yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan. Dan anehnya gangguan jiwanya kumat setiap akan menjelang hari raya. “Sudah sempat kami lakukan pengobatan secara non medis, namun kadang masih kumat. Kalau pas tidak kumat, yang bersangkutan bisa diajak ngobrol,” ucapnya.

Petugas medis yang ikut melakukan penanganan ke lokasi, menyebutnya jika ODGJ bersangkutan sempat kumat sehari sebelum perayaan Kuningan dan diberikan penanganan. “Pas sehari sebelum Kuningan yang bersangkutan sempat kumat dan diberikan penaganan. Identitasnya lengkap dan ODGJ bersangkutan bahkan membawa kartu ATM,” beber salah satu petugas medis yang melakukan penanganan.

Sementara itu, ODGJ tersebut berhasil dibujuk dan diamankan oleh petugas gabungan di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa menggunakan ambulance ke RSUD Karangasem untuk pemeriksaan kesehatan sebelum kemudian di rujuk ke RSJ Bangli. Dari rumah ODGJ bersangkutan, anggota Polsek Karangasem mengamankan satu buah kandik, dan dua buah kampak serta satu buah gergaji.

“Tadi kami menerima laporan, dan langsung turun bersama anggota dari Polsek Kota untuk melakukan penanganan. ODGJ bersangkutan kita amankan untuk selanjutnya dilakukan penanganan dan pemeriksaan medis di RSUD Karangasem,” kata Kadek Suryawan, anggota Sat Pol PP Kabupaten Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.