Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikirimin Sebatang Rokok dalam Dokumen, Pengusaha India Lapor Polisi

Reserse Narkoba Polda Bali
Bali Tribune / MENGECEK - Anggota Reserse Narkoba Polda Bali saat mengecek sebatang rokok yang dilaporkan oleh J.K. Reddy

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengusaha asal India, J.K. Reddy merasa terancam lantaran dikirimin sebatang rokok yang diselipkan di dalam dokumen perusahaan. Ia khawatir rokok itu merupakan suatu jebakan sehingga memilih melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Bali.

"Masalahnya, ini hanya satu batang rokok saja. Kalau satu bungkus dan belum dibuka, mungkin klien saya tidak merasa terancam. Sehingga klien kami khawatir merupakan jebakan seperti kejadian di Buleleng menjebak rekan bisnisnya dengan narkoba. Jadi kami pilih jalur hukum dengan melaporkan ke polisi di Polda Bali, Jumat (20/06/2025) malam," ungkap kuasa hukumnya, Benyamin Seran, SH di Denpasar, Minggu (22/6).

Rokok yang diselipkan di dalam dokumen akta pendirian perusahaan itu dikirim via ojek online (Ojol) dengan nama pengirim Kumar Abhishek ke kantor perusahaan pelapor di Pertokoan Duta Wijaya Jalan Raya Puputan Nomor 8 Renon, Denpasar, Jumat (20/6/2025) pukul 14.00 Wita. Paket itu diterima oleh Operasional Manager Tony Balan bersama seorang security. Setelah diketahui adanya sebatang rokok tersebut, mereka kemudian menyampaikan kepada J.K. Reddy tanpa menyerahkan rokok itu karena khawatir membahayakan atasan mereka itu. 

"Setelah dipikir - pikir, kami akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Karena kami menduga adanya peristiwa hukum dalam pengiriman paket ini. Dan rokoknya sudah ditest polisi tapi tidak mengandung ganja. Namun masih menunggu hasil dari Labfor," katanya.

Dijelaskan Benyamin, kliennya merasa terancam bukan tanpa alasan. Nama pengirim Kumar Abhishek ini lagi bermasalah dengan klien kami karena tanggal 27 Juni ini akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan agenda pembubaran perusahaan. Selain itu, dalam tiga bulan terakhir pengirim rokok ini (Kumar Abhishek - red) mengirim pesan via email dan WA yang membuat korban tidak nyaman. 

"Ia mau menjual sahamnya kepada perusahaan yang lain. Sementara diperusahaan saat ini, Kumar Abhishek tidak setor uang," terangnya.

Sementara Kumar Abhishek yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa ia mengirim dokumen tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa itu bukanlah rokok atau barang berbahaya lainnya, seperti racun atau narkoba. Apalagi sampai berniat untuk mencelakai J.K. Reddy. 

"Jadi, ceritanya sekitar enam bulan lalu saya ada minta orang pintar dari Jawa untuk mendoakan keluarga saya, sekaligus usahanya kami berdua (J.K. Reddy - red). Nah, itu isinya adalah bunga, kemenyan dan apalagi saya lupa, disuruh taruh di dalam brankas. Tetapi karena saya tidak punya brankas, jadi saya simpan di dalam dokumen itu. Dan pada saat saya kirim dokumen itu, saya tidak perhatikan lagi dan langsung ambil kirim berkasnya. Bilang dia (J.K. Reddy - red) jangan takut karena saya tidak mencelakai dia. Buat apa saya mencelakai dia, karena dia punya keluarga, istri, anak dan saya juga punya keluarga. Kami berteman kok, meski sekarang saya sudah keluar dari perusahaan itu," katanya.

wartawan
RAY
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.