Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Bunyikan Mercon dan Buat Posko di Jalan

Suasana rapat koordinasi Ops Lilin Agung 2016 di ruang pertemuan Polres Bangli, Senin (19/12/2016). (sam)

Bangli, Bali Tribune

Guna meminimalisir terjadinya gangguan saatperayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2017, Pemkab Bangli akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bangli berisi delapan poin. Di antaranya pelarangan menggunakan mercon serta kembang api dengan daya ledak besar dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bangli telah melakukan rapat koordinasi Ops Lilin Agung 2016 di ruang pertemuan Polres Bangli, Senin (19/12/2016), dipimpin Kapolres Bangli, AKBP Danang Beny K. Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bangli, Drs I Nyoman Sukra.

Selain itu, hadir pula unsur Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bangli, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), pengurus Gereja di Bangli dan sejumlah tokoh masyarakat. Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati menyampaikan, perayaan Nataru tinggal menghitung hari, ia berharap semua pihak secara intens terus melakukan koordinasi.

Dia berharap perayaan Nataru di Bangli berlangsung aman. Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk memimalisir hal-hal yang dapat mengganggu perayaan Nataru ini, Bupati Bangli akan mengeluarkan SE berisi delapan poin yang salah satunya melarang penggunaan mercon. Selain itu, warga juga tidak dibolehkan membuat posko di trotoar atau di pinggir jalan.

Sementara, dalam rapat koordinasi itu, Ketua PHDI Bangli mengimbau dalam persembahyangan Natal agar tidak menghadirkan umat dari luar Bangli dalam jumlah yang banyak. Selain itu, dia berharap agar dalam penertiban minuman beralkohol jenis arak dilakukan secara selektif karena ada juga yang digunakan untuk kepentingan upacara agama.*

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.