Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

Penangkapan WNA
Bali Tribune / PENANGKAPAN - Proses penangkapan WN Nigeria yang paspor dan masa izin tinggalnya sudah habis bertahun-tahun di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, oleh petugas dari Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Polsek Seltim, dan warga setempat.

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Kasubsi Teknologi lnformasi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, pada Selasa (1/9/2026) mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing mencurigakan di rumah kontrakan Perumahan Graha Kita, Desa Bantas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen imigrasi bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan bersama aparat kepolisian dan pecalang adat setempat. Saat didatangi petugas ke lokasi, pelaku yang tengah berada di dalam rumah mendadak panik ketika diminta menunjukkan dokumen perjalanannya.

Alih-alih bersikap kooperatif, ia justru melarikan diri ke area perkebunan milik warga demi menghindari pemeriksaan petugas. “Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” ungkapnya. 

Kejar-kejaran yang melibatkan aparat keamanan dan warga setempat pun tidak terhindarkan di area ladang tersebut hingga WN Nigeria itu berhasil dihentikan. “WNA berkebangsaan Nigeria atas nama Maduabuchi John Ndummadu selanjutnya dibawa ke Kantor lmigrasi Kelas Ill Non-TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Merry.

Dari hasil interogasi tersebut, petugas mendapati fakta bahwa pria asal Nigeria tersebut telah melanggar batas waktu tinggal di Indonesia secara signifikan. Masa berlaku izin tinggal kunjungan dengan indeks visa 211 berdurasi 30 hari miliknya terdeteksi telah kedaluwarsa sejak bertahun-tahun lalu. “Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022,” imbuhnya.

Atas temuan pelanggaran administrasi keimigrasian tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi pun menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Saat ini, WNA pelanggar aturan tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi lmigrasi Denpasar untuk menjalani penahanan sementara sebelum dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya. “Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Bangkitkan Geliat Seni Daerah, Badung Gelar Festival Seni dan Budaya Selama 13 Hari

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Festival Seni dan Budaya XV selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan kembali geliat seni daerah sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Peduli Pengangguran, Gandeng Asta Group Perluas Lapangan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus berinovasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui langkah preventif yang menyentuh akar masalah sosial. Salah satunya diwujudkan melalui program "Polisi Peduli Pengangguran" (Poliran), yang merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri pada aspek "Ruang Publik Aman".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jangan Terburu-buru Saat Hujan, Simak Tips Safety Riding Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Hujan sering kali membuat pengendara sepeda motor ingin segera tiba di tujuan. Namun, menambah kecepatan untuk menghindari kehujanan justru dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Melalui kampanye #Cari_Aman, Astra Motor Bali mengajak masyarakat mempersiapkan perjalanan serta menyesuaikan cara berkendara ketika menghadapi hujan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah se-Wilayah Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, 12 Siswa Tabanan Raih Penghargaan FTBI 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menerima kunjungan Tim dari Balai Bahasa Provinsi Bali dalam rangka penyerahan penghargaan kepada siswa -siswi berprestasi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang keluar sebagai pemenang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat Provinsi Bali Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Pagerwesi, Pemkab Tabanan Gelar Bhakti Penganyar di Pura Giri Salaka

balitribune.co.id | Tabanan – Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Giri Salaka, Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (4/11/2026). Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., beserta Ny. Santi Susila yang hadir mewakili Bupati Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.