Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Blunder dan Gagal Total, Koster Kritik Permendikbud PPDB

Bali Tribune/ JAWABAN GUBENUR - Gubernur Bali Wayan Koster usai menyampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah serta Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Rabu (10/7).
balitribune.co.id | Denpasar -  Gubernur Bali Wayan Koster melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permendikbud PPDB disebutnya sebagai sebuah blunder dan gagal total karena menciptakan kegaduhan.  
 
Kritik tersebut dilontarkan Gubernur Koster saat menyampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah serta Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Rabu (10/7). 
 
Menurut Koster, apa yang terjadi di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia dalam hal rekrutmen siswa baru, semuanya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu ketika terjadi kisruh, pihaknya melakukan antisipasi dengan mengambil kebijakan yang sesungguhnya tidak terlalu taat secara asas karena harus melawan Permendikbud. 
 
"Tapi harus kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi. Dan saya harus katakan, sumber masalah ini adalah di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Koster. 
 
Belajar dari kegaduhan PPDB yang dipicu Permendikbud PPDB saat ini, Koster menegaskan, ke depan dirinya akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri. Ia tidak mau sepenuhnya menjalankan Permendikbud. 
 
"Saya tidak akan sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri. Karena Peraturan Menteri itu, menurut saya, betul-betul menimbulkan masalah. Tidak saja mengorbankan hak pelayanan kepada peserta didik, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan," tandas Koster. 
 
"Saya baru melihat aturan, yang rekrutmen siswanya hanya menggunakan sistem zonasi tanpa mempertimbangkan nilai dari siswa. 90 berdasarkan zonasi, 5 persen berdasarkan prestasi, 5 persen berdasarkan pertimbangan lain," imbuh mantan anggota Komisi X DPR RI itu. 
 
Bagi Koster, 90 persen jatah berdasarkan zonasi itu terlalu tinggi porsinya, karena rekrutmen siswa murni berdasarkan jarak. Koster berpandangan, sistem zonasi ini mengacaukan sistem pendidikan. 
 
Di Indonesia apalagi di luar Bali, demikian Koster, tidak semua sekolah sama kemampuannya. Di Bali saja, belum semua kecamatan memiliki SMA atau SMK. Kalau penerimaan siswa berdasarkan radius, maka sangat sulit untuk siswa yang di kecamatannya justru tidak ada SMA atau SMK. 
 
"Jadi ini peraturan yang betul - betul bikin blunder. Dan bikin malu, sampai harus ditangani Presiden. Saya tiga periode di Komisi X DPR, ini Peraturan Menteri yang gagal total, yang tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah," kritiknya. 
 
Sebagai kepala daerah, Koster menegaskan bahwa dirinya tidak akan menjalankan Peraturan Menteri ini. Baginya, yang lebih penting melayani masyarakat di daerah. "Peraturan yang kita buat, harus menjamin, memastikan, dan bisa menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi sendiri," tegasnya. 
wartawan
San Edison
Category

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelestarian Budaya Tak Cukup Seremonial, Pemkab Badung Kembali Gelontorkan Dana Rp75 Juta untuk Karya Adat di Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya Bali kembali diwujudkan melalui bantuan dana untuk pelaksanaan upacara adat. Namun, di tengah derasnya arus modernisasi dan tekanan terhadap eksistensi budaya lokal, dukungan pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan semata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Salurkan Bantuan Irigasi Rp3,6 Miliar untuk 30 Subak di Buleleng

balitribune.co.id i Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat sektor pertanian melalui penyaluran bantuan sarana dan prasarana irigasi kepada 30 kelompok Subak yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai lebih dari Rp3,6 miliar tersebut diserahkan oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Jembrana Lantik 5 Kepala OPD di TPA Peh

balitribune.co.id I Negara - Lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Definitif resmi dilantik oleh Bupati Jembrana pada Selasa (7/7/2026) sore. Menariknya, prosesi pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II ini digelar dengan suasana yang tidak biasa dan sarat akan pesan mendalam, yakni di tengah Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Groundbreaking PSEL Denpasar Raya, Target Beroperasi Akhir 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (8/7/2026). Proyek kolaborasi lintas sektor ini ditargetkan rampung dalam 15 bulan dan mulai beroperasi pada akhir 2027 sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis energi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.