Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Blunder dan Gagal Total, Koster Kritik Permendikbud PPDB

Bali Tribune/ JAWABAN GUBENUR - Gubernur Bali Wayan Koster usai menyampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah serta Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Rabu (10/7).
balitribune.co.id | Denpasar -  Gubernur Bali Wayan Koster melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permendikbud PPDB disebutnya sebagai sebuah blunder dan gagal total karena menciptakan kegaduhan.  
 
Kritik tersebut dilontarkan Gubernur Koster saat menyampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah serta Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Rabu (10/7). 
 
Menurut Koster, apa yang terjadi di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia dalam hal rekrutmen siswa baru, semuanya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu ketika terjadi kisruh, pihaknya melakukan antisipasi dengan mengambil kebijakan yang sesungguhnya tidak terlalu taat secara asas karena harus melawan Permendikbud. 
 
"Tapi harus kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi. Dan saya harus katakan, sumber masalah ini adalah di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Koster. 
 
Belajar dari kegaduhan PPDB yang dipicu Permendikbud PPDB saat ini, Koster menegaskan, ke depan dirinya akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri. Ia tidak mau sepenuhnya menjalankan Permendikbud. 
 
"Saya tidak akan sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri. Karena Peraturan Menteri itu, menurut saya, betul-betul menimbulkan masalah. Tidak saja mengorbankan hak pelayanan kepada peserta didik, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan," tandas Koster. 
 
"Saya baru melihat aturan, yang rekrutmen siswanya hanya menggunakan sistem zonasi tanpa mempertimbangkan nilai dari siswa. 90 berdasarkan zonasi, 5 persen berdasarkan prestasi, 5 persen berdasarkan pertimbangan lain," imbuh mantan anggota Komisi X DPR RI itu. 
 
Bagi Koster, 90 persen jatah berdasarkan zonasi itu terlalu tinggi porsinya, karena rekrutmen siswa murni berdasarkan jarak. Koster berpandangan, sistem zonasi ini mengacaukan sistem pendidikan. 
 
Di Indonesia apalagi di luar Bali, demikian Koster, tidak semua sekolah sama kemampuannya. Di Bali saja, belum semua kecamatan memiliki SMA atau SMK. Kalau penerimaan siswa berdasarkan radius, maka sangat sulit untuk siswa yang di kecamatannya justru tidak ada SMA atau SMK. 
 
"Jadi ini peraturan yang betul - betul bikin blunder. Dan bikin malu, sampai harus ditangani Presiden. Saya tiga periode di Komisi X DPR, ini Peraturan Menteri yang gagal total, yang tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah," kritiknya. 
 
Sebagai kepala daerah, Koster menegaskan bahwa dirinya tidak akan menjalankan Peraturan Menteri ini. Baginya, yang lebih penting melayani masyarakat di daerah. "Peraturan yang kita buat, harus menjamin, memastikan, dan bisa menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi sendiri," tegasnya. 
wartawan
San Edison
Category

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.