Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Ingkar Janji, Warga Banjar Semaja Kembali Blokade Pabrik Aspal

blokade
BLOKADE – Warga Desa Bengkel Sari terpaksa memasang blokade berupa tong aspal di blokade masuk menuju PT DAYU karena perusahaan tersebut dinilai ingkar janji.

BALI TRIBUNE - Warga Banjar Semaja, Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Rabu (8/11) kembali menutup akses masuk menuju pabrik aspal milik PT. DAYU. Blokade dilakukan karena warga merasa pihak pabrik mengingkari janjinya untuk tidak lagi beroperasi karena telah menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dari pantauan di lapangan, blokade dilakukan dengan meletakkan sejumlah drum aspal pada akses masuk menuju PT. DAYU oleh warga Banjar Semaja yang berjumlah 25 orang.

Menurut salah seorang sumber di lapangan, blokade jalan dilakukan karena PT. DAYU dianggap melanggar perjanjian, di mana sesuai kesepakatan yakni PT. DAYU tidak lagi beroperasi karena pabrik pembuatan aspal tersebut telah mencemari lingkungan dan dikeluhkan warga setempat, serta sempat mencuat ke publik pada awal tahun 2016 lalu.

Warga mengeluhkan debu dan limbah industri  seperti oli bekas yang dibuang ke Sungai Klecung, karena pabrik tersebut tidak memiliki penampungan limbah oli. “Namun sekitar hari Selasa (7/11) PT. DAYU terpantau kembali beroperasi dengan membawa material berupa kerikil yang dibawa ke lokasi tersebut sebanyak 8 truk,” ujar sumber yang enggan dikorankan namanya.

Atas aksi blokade yang dilakukan warga, salah seorang karyawan yang kebetulan ada di lokasi tidak melakukan perlawanan. Begitu pun dengan warga Banjar Semaja yang kemudian membubarkan diri karena pemilik PT. DAYU tidak ada di lokasi.

Sebelumnya sempat diberitakan jika warga Banjar Semaja sempat melunak setelah PT. DAYU memenuhi kewajibannya memberikan kompensasi kepada Banjar Semaja sebesar Rp 350 juta dan beroperasi hanya sampai tanggal 31 Oktober 2016 lalu. Karena ketika itu pihak pabrik masih memiliki proyek jalan di Tabanan, khususnya di daerah Selemadeg Barat.

Sayangnya saat dikonfirmasi via telepon, Perbekel Desa Bengkel Sari I Ketut Alit Astawa enggan berkomentar banyak. “Langsung saja ke Polsek Selemadeg Barat ya tadi sudah turun,” ujarnya singkat.

Sementara Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Ketutu Swastika tidak mengangkat telepon saat hendak dikonfirmasi. Sedangkan Camat Selemadeg Barat I Gede Ketut Suyana Putra, yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui hal tersebut dan masih akan mengonfirmasi kepada pihak Desa Bengkel Sari. “Saya belum tahu karena tidak ada laporan, saya akan konfirmasi dulu,” ungkapnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.