Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana, Tim Hukum Minta Terdakwa Kasus Subak Kerdung Diputus Bebas

sidang
Bali Tribune / Suasana sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) sengketa tanah Subak Kerdung dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Pledoi perkara ini menitikberatkan pada persoalan mendasar pembuktian: apakah sengketa penguasaan tanah yang berakar dari klaim warisan turun-temurun dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana pemalsuan surat?

Di hadapan Majelis Hakim, Darmawan menyampaikan pembelaannya secara langsung dengan nada haru. Ia mengaku heran mengapa dirinya harus duduk di kursi pesakitan.

"Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya hingga berada di posisi ini? Saya mohon dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi maupun bukti yang membuktikan pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Darmawan.

Ia menegaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan turun-temurun dari kakeknya. Dokumen sporadik yang dipersoalkan dibuat semata-mata untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diyakininya, bukan untuk merugikan pihak lain.

"Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya," tuturnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Irjen Pol (Purn) I Nyoman Labha Suradnya, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H., soroti ketidakselarasan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menurut Rizal Akbar Maya Poetra, seluruh keterangan saksi, bukti surat, maupun barang bukti di persidangan tidak saling bersesuaian untuk membuktikan unsur pidana pemalsuan.

"Tidak ada unsur maksud dan tujuan untuk memalsukan. Klien kami bertindak memperjuangkan haknya dengan membuat sporadik berdasarkan dokumen-dokumen sah yang dimilikinya," tegas Rizal usai persidangan.

Ia juga menepis adanya kerugian materiil sebagaimana didalilkan pihak pelapor. Atas dasar itu, tim hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Berdasarkan fakta persidangan, kami meminta terdakwa dibebaskan atau setidaknya diputus onslag, karena perkara ini bukan tindak pidana," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Kapolda Bali Sambangi DPRD, Bahas Stabilitas Keamanan Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menerima kunjungan kehormatan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Pasma Royce di ruang kerja Ketua DPRD Bali, Selasa (27/10/2026).

Pertemuan tatap muka yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini merupakan bagian dari silaturahmi antar-institusi lembaga tinggi di Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim SAR Masih Cari Pemancing yang Hilang di Perairan Bugbug Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga Selasa (27/10/2026) Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban I Kadek Agus Mahendra (21), seorang pemancing asal Lingkungan Pande, Semarapura Kelod Kangin, Kabupaten Klungkung, yang terpleset dan tercebur ke laut sebelum kemudian dinyatakan hilang di perairan Pasir Putih, Desa Bugbug, Karangasem, Minggu (25/10/2026) pagi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali dan BI Sepakat Jaga Keamanan Sektor Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol Dr Pasma Royce SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (27/10/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi serta kerja sama antarlembaga dalam menjaga kondusivitas daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Harapan Baru Petani Buleleng Saat Kemarau, Bridantara 8 Tembus 10,5 Ton per Ha 

balitribune.co.id | Singaraja - Uji coba varietas padi unggul Bridantara 8 di Kabupaten Buleleng mencatat hasil panen mencapai 10,576 ton gabah kering panen (GKP) per hektare. Produktivitas tersebut menjadi capaian menjanjikan bagi pengembangan pertanian, terlebih pengujian dilakukan di tengah kondisi musim kemarau.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.