Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipakai Menggali di Galian C Bodong

eskavator
TANPA SURAT – Alat bukti berupa eskavator yang dipinjam terdakwa tanpa surat.

BALI TRIBUNE - Keluarnya alat bukti eskavator dalam kasus pelanggaran UU Minerba yang tengah dalam persidangan di PN Amlapura, mengundang keprihatinan masyarakat. Pasalnya, alat bukti tersebut dipinjam pakai tanpa ada surat. Ironisnya lagi, eskavator tersebut dipinjam oleh terdakwa dalam kasus ini untuk dioperasikan di lokasi galian C ilegal Banjar Dinas Yeh Bunga, Desa Jungutan, Bebandem Karangasem.

 Untuk diketahui, sebelumnya pada 18 Januari 2017, Polda Bali melakukan penggerebekan usaha galian C ilegal milik terdakwa I Wayan Sukdana (39), warga asal Banjar Lebah, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem. Dalam pengerebekan polisi menyita satu unit alat berat (eskavator) berikut kunci kontaknya. Kemudian pada tanggal 2 Maret 2017 alat berat yang disita itu diangkut untuk kemudian dititipkan oleh polisi di salah satu gudang di Jalan Nenas Subagan.

 Selama kasus ini dalam proses, pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengandilan tidak menahan terdakwa, dan belakangan ada laporan masyarakat jika alat berat yang semestinya menjadi alat bukti di persidangan tiba-tiba dikeluarkan tanpa izin pengadilan, bahkan alat berat itu kembali dioperasikan untuk kegiatan melanggar hukum di lokasi galian C terdakwa.

 “Ya, jelas kami mempertanyakan kenapa alat berat yang seharusnya menjadi alat bukti di persidangan itu dikeluarkan tanpa izin pengadilan dan digunakan untuk melanggar hukum lagi di tempat yang sama,” ujar Ni Ketut Ari Widhiasthiti, salah seorang saksi dalam kasus tersebut, kepada wartawan Sabtu (20/5) lalu.

Keberadaan alat berat yang menjadi alat bukti di persidangan itu juga sempat dia tanyakan kepada majelis hakim saat memberikan kesaksian di persidangan.

 “Bapak bisa cek, sekarang pun alat berat yang seharusnya menjadi alat bukti masih beroperasi di galian C milik terdakwa. Kalau pinjam pakai mestinya ada surat dari pengadilan dan itu pun harus digunakan untuk kegiatan sosial, bukan malah melanggar hukum di tempat yang sama,” lontarnya.

Terkait alat berat itu, saksi Ari Wdhiasthiti juga mengaku sempat mempertanyakan hal itu kepada majelis hakim, dan majelis hakim kaget. Tapi sayangnya saksi mengaku tidak mendapatkan jawaban tegas baik dari JPU maupun majelis hakim diketuai I Ketut Kamiarsa, SH.

 Dipihak lain, Kasie Intel, Kejaksaan Negeri Amlapura, Ary Artha, SH didampingi JPU I Putu Juli Arsana, SH seizin Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, SH, MH, kepada wartawan Senin (22/5), menegaskan jika setelah pelimpahan tahap kedua, pihaknya memang menerima alat bukti berupa eskavator berikut kuncinya. Dan alat berat tersebut kemudian dititipkan di lahan milik I Roepet, di Taman Tihing, Banjar Dinas Yeh Bunga, Desa Jungutan, Bebandem.

 “Alat bukti itu kita titipkan di lahan milik Roepet dan kita buatkan surat pernyataannya. Alat berat itu juga sudah di-police line artinya tidak boleh dipindahkan dari lokasi,” tegas Ary Artha.

Terkait informasi masyarakat yang menyebutkan jika alat berat itu dikeluarkan tanpa surat izin pinjam pakai dari PN Amlapura apalagi kembali dioperasikan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi di mana alat berat itu dititipkan.

“Hari ini juga (Senin kemarin,red) kami bersama JPU akan turun untuk mengecek alat berat itu, kalau benar alat berat itu dikeluarkan atau dipindahkan dari posisi dan dipakai untuk menggali, kami akan tindak,” tegasnya sembari menyebutkan jika alat berat itu dititipkan di lahan milik Roepet setelah pelimpahan tahap kedua pada 26 April lalu.

 Pihaknya juga mengakui dalam kasus ini terdakwa I Wayan Sukadana ini hanya dikenakan tahanan kota, dan sampai saat ini proses persidangan baru masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara terdakwa dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Fans Bali Resmi Perkenalkan JAGER, Maskot Ikonik Jalak Bali Berjiwa Modern

balitribune.co.id | Denpasar – Melanjutkan transformasi wajah baru Honda Fans Bali, kini semangat tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran JAGER, maskot resmi Honda Fans Bali. Terinspirasi dari Burung Jalak Bali, JAGER hadir sebagai simbol kebanggaan budaya lokal yang berpadu harmonis dengan semangat modern, mencerminkan karakter komunitas Honda Fans Bali yang aktif, berani, dan penuh daya juang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beragam respon masyarakat dengan adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Lobby Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (7/1) menghimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, hal tersebut karena perubahan ini masih pada tahap percobaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.