Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipecat, Singyen Nyerah

Putu Singyen
Putu Singyen

BALI TRIBUNE - Pascadipecat dari jabatan Ketua DPD Gokar Buleleng, Putu Singyen pasrah. Namun ia menyesalkan pencopotan dirinya itu tidak sesuai mekanisme.Menurutnya, sejak awal ia sudah meminta mundur karena alasan keluarga tapi permintaannya ditolak partai. ”Tiba-tiba belum ada  evaluasi diambil putusan sepihak. Jika ini menyangkut kekalahan di Pilgub (Bali 2018) jangan semua dibebankan kepada saya kendati tidak aktif ikut kampanye,” kata Singyen, Minggu (8/7). Menurutnya, alasan pencopotan dengan dalih tidak aktif sangat tidak masuk akal.Padahal sebelumnya ia mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri tetapi di internal partai tidak memberinya izin mundur. ”Saya memang ada masalah di keluarga, karena itu saya pernah menyampaikan pengunduran diri, tapi tidak diizinkan mundur. Tiba-tiba sekarang dicopot dengan alasan tidak aktif,”sambung dia.  Kendati demikian,Singyen tidak mempersoalkan pemecatan itu namun mempersoalkan proses dirinya dipecat yang tidak melalui mekanisme partai. Selama ini, kata Singyen, tidak pernah ada pembinaan terkait dengan kesalahannya. ”Harus ada mekanisme partai dan tidak serta merta langsung copot tanpa proses,” imbuhnya.  Sebelumnya,oleh DPDI Golkar,Putu Singyen di pecat karena dianggap merugikan Partai Golkar akibat tidak aktif selama empat bulan.Terlebih tidak terlibat selama masa kampanye Pilgub Bali 2018 lalu. Singyen yang menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Buleleng periode 2016 sampai 2021 dipecat berdasarkan hasil rapat DPD I Golkar Bali beberapa waktu lalu. Ketua DPD I Golkar Bali, Ketut Sudikerta memimpin rapat saat pemecatan itu diputuskan. Sebelum pencopotan, DPP Golkar sudah menerbitkan surat No. B-1850/GOLKAR/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018, prihal penyampaian hasil rapat Korbid PP Wilayah Timur (Bali, NTB, NTT), prihal permasalahan DPD II Golkar Buleleng. Dalam surat itu, Singyen diberikan waktu 1 hari sampai 5 Juli 2018 untuk menyelesaikan persoalan yang ada di DPD Golkar Buleleng. Namun hingga 5 Juli 2018, Singyen tidak memberikan respon termasuk tidak menghadiri rapat di DPD I Golkar Bali. Karena dianggap mbalelo akhirnya diputuskan melalui rapat DPD I Golkar Bali,Kamis (5/7) dan terhitung sejak Jumat (6/7) Singyen secara resmi tidak lagi sebagai Ketua DPD Golkar Buleleng.  Selain memecat Singyen, DPD I Golkar Bali menunjuk Made Adhi Jaya sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng.Politisi asal Banjar Peguyangan, Kelurahan Astina, Buleleng ini ditunjuk sebagai Korwil Buleleng mendapatkan tugas melaksanakan kegiatan DPD II Golkar Buleleng, termasuk menyusunan caleg DPRD Buleleng pada Pileg 2018 dan mendaftarkannya ke KPU Kabupaten Buleleng.  Dikonfirmasi terpisah, Pengurus DPD Golkar Bali Korwil Buleleng, IGK Kresna Budi mengaku sedang melakukan pertemuan dengan Ketua DPD I Golkar Bali yang juga Wagub Sudikerta sehingga belum bisa memberikan jawaban terkait pemecatan Singyen. ”Saya sedang di Denpasar rapat dengan pak Wagub. Nanti akan kami beri penjelasan,” elaknya.  Sementara itu Sekretaris DPD II Golkar Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi membenarkan pemecatan Singyen. Wandira juga mengaku telah menerima SK penunjukan Adhi Jaya sebagai Plt. Ketua Golkar Buleleng mulai tanggal 5 Juli 2018. “Pencopotan itu kan dari pengamatan di DPP, melalui Korbid Wilayah Timur. Kalau saya menilai organisasi sudah berjalan dengan baik. Tetapi semua  ada yang menilai dan itu di tangan DPP,” ucapWandira Adi.  Terkait pengaruh terhadap kondisi internal Golkar pascapemecatan itu, Wandira mengatakan pasti berdampak. Hanya saja secara diplomatis ia menyebut kondisi itu sangat terkait erat dengan soliditas pengurus partai, kader, dan fraksi Golkar. ”Dampak (pemecatan,red) pasti ada bisa positif atau negatif. Tapi saya menilai roda organisasi harus tetap jalan karena itu saya berharap kepada seluruh pengurus partai tetap menjaga soliditas  siapapun pemimpinnya. Dan saya minta Plt yang ditunjuk segera merapat ke Buleleng untuk melakukan konsolidasi,” tandas Wandira Adi.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.