Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diperiksa Sebagai Tersangka, Yonda Tidak Ditahan

Polda
USAI DIPERIKSA - Yonda didampingi kuasa hukumnya saat ditemui wartawan seusai diperiksa di Polda Bali, Senin (11/7) sore.

BALI TRIBUNE - Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (11/7). Ia diperiksa selama 5 jam didampingi kuasa hukumnya, Agus Nahak, SH.

Seusai diperiksa, kepada wartawan Yonda mengatakan, dugaan reklamasi liar yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar. Bahkan, ia dengan tegas membantah melakukan reklamasi. “Tidak ada reklamasi liar di pesisir barat. Yang ada adalah penataan pantai pesisir barat karena di pantai tersebut sangat kumuh. Ini kemauan seluruh masyarakat yang ada di sana (Tanjung Benoa - red), sehingga saya selaku Bendesa Adat melalukan penataan ini melalui program Panca Pesona. Apalagi, tidak menggunakan uang negara karena semuanya dilakukan secara swadaya,” tegasnya.

Mengenai status tersangka yang disandangnya, Agus Nahak mengatakan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Menurut Agus, orang yang menyandang status tersangka belum tentu bersalah karena masih akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan nanti. “Kami kooperatif dan ikuti semua prosesnya. Kita akan buktikan semuanya di pengadilan nanti,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan, SH, SIk menjelaskan, penetapan Yonda sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi-saksi, lima di antaranya adalah ahli BKSDA, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari keterangan para saksi kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana, yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

“Itu alasan dia (Yonda - red) bahwa melakukan penataan di pesisir barat karena pantainya kumuh. Tetapi yang jelas tidak ada izin dari pihak manapun karena itu merupakan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya). Kalau itu kawasan Tahura, berarti milik pemerintah atau negara sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan aktivitas,” ujar Hengky seraya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Hengky juga menegaskan kepolisian mendukung penuh upaya penolakan reklamasi ilegal dengan menindak tegas reklamasi liar. “Perlu kami tegaskan juga, polisi mendukung tolak reklamasi ilegal. Sehingga polisi menindak tegas adanya reklamasi liar dan bukan hanya di Tanjung Benoa ini saja,” tegasnya.

Mengenai Yonda tidak ditahan, Hengky menjelaskan hasil pengamatan oleh para penyidik yang bersangkutan kooperatif dan beritikad baik. “Ingat, seseorang akan ditahan apabila akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. Dan ini diamati oleh penyidik tidak ada sehingga yang bersangkutan tidak ditahan,” kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.

Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Yonda sekalu Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. Bahkan, Yonda sendiri beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi.

wartawan
redaksi
Category

Kick-off Proyek Rejuvenasi The Nusa Dua Menjadikan Destinasi Lebih Modern dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kawasan pariwisata Nusa Dua yang berada di Kabupaten Badung memasuki fase penting dalam sejarah pengembangannya melalui pelaksanaan Kick-off Proyek Rejuvenasi Kawasan The Nusa Dua pada Rabu (28/1). Inisiatif ini adalah tonggak transformasi terbesar sejak kawasan mulai dikembangkan pada tahun 1973.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Tingkatkan Pengawasan Penyebaran Virus Nipah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan Virus Nipah di luar negeri, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara intensif melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Denpasar dalam hal pengawasan di lingkungan bandara. Seluruh personel di lingkungan melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh dalam pencegahan penularan Virus Nipah di area kedatangan bandara.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Wabup Diar Buka Gebyar UMKM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi kreatif dan memberikan panggung bagi produk lokal, Wakil Bupati (Wabup) Bangli secara resmi membuka acara "Gebyar UMKM Bangli" yang diselenggarakan oleh Happy Bali Event Planner, bertempat di Alun-Alun Kota Bangli, Rabu (28/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.