Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Gelar Kampanye Edukasi Publik, Iwan: Proses Rancang Bangun Harus Terencana dan Bersinergi

edukasi
EDUKASI -- Direktur Bina Penataan Bangunan Ir Iwan Suprijanto (tengah), didampingi Ir Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W, MT., IB Surya Suamba, ST., MT., Dr Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST., dan Dr IDGA Diasana Putra, STs., MT. di sela acara kampanye edukasi publik di Hotel Inaya Putri, Nusa Dua, Selasa (27/3).

BALI TRIBUNE - BARU-baru ini telah disahkan UU Nomor: 6/Tahun 2017 Tentang Arsitek, dan Permen PUPR Nomor: 14/Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan yang ditujukan untuk menyempurnakan terwujudnya bangunan gedung dan lingkungan andal yang mampu memberi manfaat optimal bagi berlangsungnya pembangunan nasional yang berkesinambungan.

 "Percepatan pembangunan di Indonesia yang tengah berlangsung saat ini perlu didukung oleh proses rancang-bangun terencana, bersinergi, dengan sistem regulasi terpadu untuk menghasilkan terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan berkualitas," ujar Direktur Bina Penataan Bangunan Ir Iwan Suprijanto di hadapan sejumlah insan media di sela acara kampanye edukasi publik di Hotel Inaya Putri, Nusa Dua, Selasa (27/3).

UU Nomor: 6/Tahun 2017 Tentang Arsitek memberi landasan dan kepastian hukum bagi para arsitek, perlindungan bagi pengguna jasa, dan masyarakat dalam praktek arsitek. Serta membantu mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan arsitek sebagai profesi berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas, sehingga UU ini mendorong terwujudnya peningkatan kontribusi dan peran arsitek dalam pembangunan nasional.

Untuk mendukung UU tersebut dan sesuai amanat yang digariskan UU Nomor: 28/Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (UUBG), Kemen PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor: 14/Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan. Permen ini mengatur tata laksana persyaratan dalam menyediakan akses yang mudah, aman, nyaman, dan mandiri secara berkeadilan bagi penyelenggara bangunan gedung.
Acara yang diselenggarakan Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) itu berlangsung selama 2 hari (27-28 Maret 2018), dan bertemakan “'Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan”.

Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki beberapa Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum penataan bangunan gedung dan lingkungan, di antaranya UU Nomor: 28/Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, UU Nomor: 11/Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, dan UU Nomor: 2/Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kemen PUPR, sebagai penanggungjawab pembinaan, pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan penataan bangunan gedung dan lingkungan di kawasan Indonesia, terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada berbagai pemangku kepentingan tentang pentingnya memahami dan menerapkan peraturan yang ada.

Pihak Direktorat juga rutin menggelar kampanye edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman, kapabilitas, dan kapasitas instansi terkait, terutama mengenai aspek-aspek pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung serta penyebarluasan peraturan bangunan gedung kepada pelaku pembangunan termasuk di dalamnya asosiasi profesi, akademisi, dan masyarakat.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keandalan bangunan gedung berbasis pada lingkungan, yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” katanya.
Melalui kampanye edukasi ini diharapkan terjadinya peningkatan dalam menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah atau pemerintah daerah demi mendukung terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan sebagai respon terhadap perubahan ekonomi, lingkungan, dan sosial melalui implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, andal, dan serasi dengan lingkungannya.

Turut mendampingi Iwan Suprijanto saat memberikan keterangan pers, antara lain Kadis PU dan Penataan Ruang Kota Denpasar Ir Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W, MT., Kadis PUPR Kabupaten Badung IB Surya Suamba, ST., MT., Dr Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST., (Universitas Udayana Jurusan Arsitektur), dan ahli bangunan gedung Dr IDGA Diasana Putra, STs., MT.

Sementara untuk Kota Denpasar berbagai terobosan telah dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat dan mudah. "Kalau dokumennya lengkap dua minggu sudah kita terbitkan," jelas Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Baca Selengkapnya icon click

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Efisiensi Anggaran, Desa di Klungkung Diminta Gali Potensi Lokal

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melanjutkan jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Setelah menyasar Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan, kini giliran Kecamatan Banjarangkan yang dikunjungi, Selasa (15/9/2026).

Dua desa dipilih menjadi sampel monev di Kecamatan Banjarangkan, yakni Desa Tusan dan Desa Nyanglan. 

Baca Selengkapnya icon click

Bayang-Bayang Kepunahan, Disbudpar Buleleng Gaet Anak Muda Lestarikan Wayang dan Prasi

balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menjaga keberlanjutan kesenian tradisional Bali di tengah minimnya minat generasi muda terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui pergelaran Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali yang melibatkan pemuda dari sembilan kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.