Direktur Intelkam Hadiri Diskusi Akademisi Pro - Kontra Sampradaya Non Dresta Bali | Bali Tribune
Diposting : 16 June 2021 23:24
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune/ Diskusi tentang pro-kontra Sampradaya Non Dresta Bali yang saat ini menjadi polemik di masyarakat Bali, di Denpasar, Rabu (16/6).
balitribune.co.id | Denpasar  - Direktur Intelkam Polda Bali, Kombes Pol Zainal Abidin menghadiri diskusi antara akademisi Hindu dalam rangka menyikapi pro kontra Sampradaya Non Dresta Bali yang saat ini menjadi polemik di masyarakat Bali, Rabu (16/6).
 
Hadir pada kesempatan tersebut, Putu Sastra Wibawa (dosen ahli hukum adat dan hukum nasional), Gede Suwantana (dosen, penulis, ahli Weda), Anak Agung Sagung Mas Ruscita Dewi  (seniman, sastrawan, budayawan dan agamawan), I Gusti Made Widya Sena (dosen, penulis, guru Yoga), I Gde Widya Suksma (dosen bahasa Sanskerta), I Gusti Agung Paramita (dosen dan wartawan) dan I Kadek Satria (dosen, penulis, pendharma wacana/penyuluh agama).
 
Dalam sambutannya, Zainal Abidin meminta masukan dari tokoh-tokoh akademisi terkait permasalahan Sampradaya Non Dresta Bali.
 
Sampradaya Non Dresta Bali diayomi oleh PHDI namun ormas yang menolak berdasarkan SKB PHDI dan MDA. Asram/Pasraman yang ditolak sebagian besar merupakan asram yang mendatangkan anggota dari luar Desa Adat. 
 
"Kegiatan pelarangan yang mengarah pada tindakan pengerusakan maupun tindakan anarkis itu agar diantisipasi. Mari kita rapatkan barisan untuk mencari solusi terbaik," ungkapnya.
 
Sementara itu Putu Sastra Wibawa menyampaikan, gejolak penutupan Asram/Pasraman dengan melakukan potcast agar Desa Adat tidak melakukan tindakan berlebihan. Pihaknya, kata Putu,  telah memberikan pertimbangan kepada SC Mahasabha dengan bersurat memberikan masukan pada AD/ART PHDI. Selain pasal 41 tentang pengayoman dan banyak pasal-pasal lainnya pada AD/ART  hanya berpacu pada Weda, sehingga adat dan kebudayaan tidak masuk. 
 
"Perlu kiranya masukan dalam AD/ART yang sesuai dengan Adat Budaya Bali. Undang - Undang tentang HAM, tentang pelanggaran hak untuk beribadah namun ada juga pasal yang mengatur tentang hak untuk mempertahankan kebudayaan sendiri. Pemerintah daerah menjadi pemandu dalam beragama dan beradat di Bali," katanya.
 
Sementara Gede Suwantana mengatakan, Sampradaya merupakan konsep, sistem dan etika tertentu dan kadang kala sangat fanatik. Jika dilihat solusi permasalahan Sampradaya Non Dresta Bali sebaikan mencari jalan tengah dengan diskusi. 
 
Sebab, kata dia, meskipun kita berbeda namun Tuhan yang menjiwai kita sama walaupun cara berpikir keyakinan/ideologi berbeda seperti cara Mpu Kuturan pada jaman terdahulu menyatukan aliran kepercayaan di Bali. Kita harus belajar apa kelemahan kita kenapa Sampradaya Non Dresta Bali justru dikembangan oleh banyak orang Bali asli. 
 
Sedangkan Anak Agung Sagung Mas Ruscita Dewi mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengatur agama dalam undang-undang ada ikatan antara hak dan kewajiban yang hanya diambil sepotong-sepotong sebagai pembenar salah satu pihak saja.
 
 "Kita menenpatkan diri dalam menyikapi Sampradaya itu berada di hak dan kewajiban. Sebagai pemerintah dapat  mengeluarkan aturan hukum  sebagai rambu-rambu dalam bertindak," ujarnya.
 
Sesi diskusi menghasilkan 5 saran dan masukan akademisi Hindu dalam pro kontra Sampradaya Non Dresta Bali bahwa, yaitu kepada PHDI agar menjalankan fungsi pembinaan dengan lebih intensif untuk menguatkan imam dana meningkatkan kualitas amal umat Hindu, sehingga dapat meminimalisir terjadinya konversi  agama atau keyakinan baik internal maupun eksternal. 
 
Kepada MDA agar mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif guna mencegah tindakan yang mengarah represif. Itu sebab, dia berharap kepada Kelompok Sampradaya dalam menjalankan aktivitasnya menghindari sikap eksklusifisme (merasa paling benar) dan tindakan agonistis (mendiskiriditkan atau menyalahkan)  ajaran Hindu Dresta Bali yang sejak zaman pra hindu sudah ajeg dilaksanakan hingga kini.
 
Menurut dia, kembalilah pada hakikat spritual untuk mencerahkan jiwa, menyadarkan sang atma agar dapat memancarkan sinar suci tuhan untuk kemanusiaan dan lingkungan alam. Kepada umat hindu di Bali agar ajeg menjalankan ajaran Weda dengan tetap mengikuti dresta Bali berbasis Desa Kala Patra dan Desa Mawicara, yang dilandasi semangat Wasudewa Kutum Bakam (semua manuasia bersaudara) dan dijiwai nilai Tat Twan Asi, Tri Kaya Parisudha dan Tri Hita Karana. 
 
Sehingga, tegasnya, terjalin hubungan religis kehadapan Hyang Widdhi dan hubungan sinegergisnterhasap sesama Manusia dan hubungan armonis terhadap Alam. Dan paling penting dialog di tingkat elit pusat hingga daerah yang memiliki kompetensi dalam penyelesaian permasalahan.