Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur PDAM Karagasem Tersangka

Ivan Jaksa Marsudi

Amlapura, Bali Tribune

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Kamis (28/4) akhirnya menetapkan Direktur PDAM Karangasem I Gede Baktiasa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima orang karyawannya.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapua, Ivan Jaka Marsudi, kepada wartawan Jumat (28/4) membenarkan terkait penetapan Gede Baktiasa sebagai tersangka. Ivan mengatakan, Kejari Amlapura sudah melakukan penyelidikan termasuk pengumpulan alat bukti terkait kasus yang disangkakan terhadap sang Direktur PDAM tersebut. Hasilnya, dua alat bukti sudah terpenuhi termasuk keterangan 18 saksi yang memiliki kesesuaian dengan dua alat bukti yang dimiliki Kejari tersebut.

 Berdasarkan dua alat bukti tersebut, kata dia, Baktiasa diduga kuat telah melakukan tindakan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima pegawainya, dimana tersangka meminta uang kepada kelima karyawannya tersebut agar bisa diangkat sebagai karyawan tetap, meski secara prosedur termasuk masa kerja kelima karyawan yang diperas tersebut, sebenarnya sudah layak diangkat sebagai karyawan tetap.

“Kalau dari prosedur masa kerja, semestinya kelima karyawan itu sudah berhak dan layak untuk diangkat sebagai pegawai tetap karena sudah mengabdi selama puluhan tahun, tapi tersangka meminta sejumlah uang kepada kelima karyawannya itu agar bisa diangkat sebagai pegawai tetap,” papar Ivan Jaka Marsudi di dampingi Kasi Intel Ari Arha dan Kasi Pitsus Bekti Wicaksono.

Berdasarkan keterangan dari 18 orang saksi yang diperiksa penyidik, termasuk kelima saksi korban, tersangka menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp155 juta, dimana masing-masing karyawan yang dimintai uang dengan jumlah bervariasi. Pasca-ditetapkannya sang Direktur PDAM sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini Baktiasa akan segera dipanggil untuk diperiksa.

“Ya dalam waktu dekat ini lah, dalam kasus ini kita kan tidak perlu meminta audit dari BPKP jadi secepatnya kita akan proses,” sebutnya, sembari mengatakan tersangka dijerat pasal 12 hurup b dan e UU 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan akan ditahan. Ivan Jaka juga mengatakan pihaknya tengah menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di pemerintahan. Hanya saja, Ivan enggan merinci pejabat mana yang tengah dibidik.

wartawan
habit
Category

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.