Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur PDAM Karagasem Tersangka

Ivan Jaksa Marsudi

Amlapura, Bali Tribune

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Kamis (28/4) akhirnya menetapkan Direktur PDAM Karangasem I Gede Baktiasa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima orang karyawannya.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapua, Ivan Jaka Marsudi, kepada wartawan Jumat (28/4) membenarkan terkait penetapan Gede Baktiasa sebagai tersangka. Ivan mengatakan, Kejari Amlapura sudah melakukan penyelidikan termasuk pengumpulan alat bukti terkait kasus yang disangkakan terhadap sang Direktur PDAM tersebut. Hasilnya, dua alat bukti sudah terpenuhi termasuk keterangan 18 saksi yang memiliki kesesuaian dengan dua alat bukti yang dimiliki Kejari tersebut.

 Berdasarkan dua alat bukti tersebut, kata dia, Baktiasa diduga kuat telah melakukan tindakan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima pegawainya, dimana tersangka meminta uang kepada kelima karyawannya tersebut agar bisa diangkat sebagai karyawan tetap, meski secara prosedur termasuk masa kerja kelima karyawan yang diperas tersebut, sebenarnya sudah layak diangkat sebagai karyawan tetap.

“Kalau dari prosedur masa kerja, semestinya kelima karyawan itu sudah berhak dan layak untuk diangkat sebagai pegawai tetap karena sudah mengabdi selama puluhan tahun, tapi tersangka meminta sejumlah uang kepada kelima karyawannya itu agar bisa diangkat sebagai pegawai tetap,” papar Ivan Jaka Marsudi di dampingi Kasi Intel Ari Arha dan Kasi Pitsus Bekti Wicaksono.

Berdasarkan keterangan dari 18 orang saksi yang diperiksa penyidik, termasuk kelima saksi korban, tersangka menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp155 juta, dimana masing-masing karyawan yang dimintai uang dengan jumlah bervariasi. Pasca-ditetapkannya sang Direktur PDAM sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini Baktiasa akan segera dipanggil untuk diperiksa.

“Ya dalam waktu dekat ini lah, dalam kasus ini kita kan tidak perlu meminta audit dari BPKP jadi secepatnya kita akan proses,” sebutnya, sembari mengatakan tersangka dijerat pasal 12 hurup b dan e UU 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan akan ditahan. Ivan Jaka juga mengatakan pihaknya tengah menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di pemerintahan. Hanya saja, Ivan enggan merinci pejabat mana yang tengah dibidik.

wartawan
habit
Category

Estuary Dam Suwung Surut, PDAM Tirta Mangutama Terancam Krisis Air Baku

balitribune.co.id | Mangupura - Kemarau panjang mulai berdampak terhadap ketersediaan air baku untuk produksi air bersih di Kabupaten Badung. Kondisi tersebut terlihat dari menyusutnya muka air di Estuary Dam Suwung yang menjadi salah satu sumber bahan baku utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Rokok Ilegal Marak di Badung, Tim Gabungan Sita 23 Slop dan 15 Bungkus dari Warung

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Badung mulai mendapat perhatian serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Kantor Bea Cukai Denpasar menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar sejumlah warung dan tempat usaha yang diduga menjual rokok tanpa cukai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi I DPRD Badung Tinjau Pasar Ikan Higienis Kedonganan, Hibah Aset Rp 6,15 Miliar Masuk Tahap Pembahasan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Kabupaten Badung bersama Ketua DPRD Badung melakukan peninjauan lapangan ke Pasar Ikan Higienis Kedonganan, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi terhadap permohonan hibah sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Kedonganan.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian Pendataan Perlinsos Digital di Badung Masih Rendah, 79 Ribu KK Belum Terdata

balitribune.co.id | Mangupura - Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital di Kabupaten Badung masih menghadapi tantangan, khususnya di kawasan Kuta. Kecamatan Kuta bersama Kuta Utara dan Kuta Selatan tercatat sebagai wilayah dengan capaian pendataan terendah hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Peringatan Dini dan Respons Bencana, BPBD Bali Eksplorasi AI

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika cuaca ekstrem melanda beberapa wilayah sekaligus, informasi kebencanaan dapat mengalir dari berbagai sumber dalam waktu yang bersamaan. Laporan masyarakat, pemerintah daerah, media sosial, hingga petugas lapangan menghadirkan peluang sekaligus tantangan, bagaimana memastikan informasi yang berlimpah tersebut dapat diolah menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat, akurat, dan dapat diandalkan. 

Baca Selengkapnya icon click

Revitalisasi Pasar Kreneng Telan Dana Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah lebih dari empat dekade beroperasi sejak 1983, Pasar Kreneng akan direvitalisasi total oleh Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Meski struktur bangunan ikonik ini dinilai masih kokoh, pembaruan menyeluruh tetap mendesak dilakukan demi meremajakan fasilitas dan meningkatkan kenyamanan pedagang serta pengunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.