Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur PDAM Karagasem Tersangka

Ivan Jaksa Marsudi

Amlapura, Bali Tribune

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Kamis (28/4) akhirnya menetapkan Direktur PDAM Karangasem I Gede Baktiasa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima orang karyawannya.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapua, Ivan Jaka Marsudi, kepada wartawan Jumat (28/4) membenarkan terkait penetapan Gede Baktiasa sebagai tersangka. Ivan mengatakan, Kejari Amlapura sudah melakukan penyelidikan termasuk pengumpulan alat bukti terkait kasus yang disangkakan terhadap sang Direktur PDAM tersebut. Hasilnya, dua alat bukti sudah terpenuhi termasuk keterangan 18 saksi yang memiliki kesesuaian dengan dua alat bukti yang dimiliki Kejari tersebut.

 Berdasarkan dua alat bukti tersebut, kata dia, Baktiasa diduga kuat telah melakukan tindakan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima pegawainya, dimana tersangka meminta uang kepada kelima karyawannya tersebut agar bisa diangkat sebagai karyawan tetap, meski secara prosedur termasuk masa kerja kelima karyawan yang diperas tersebut, sebenarnya sudah layak diangkat sebagai karyawan tetap.

“Kalau dari prosedur masa kerja, semestinya kelima karyawan itu sudah berhak dan layak untuk diangkat sebagai pegawai tetap karena sudah mengabdi selama puluhan tahun, tapi tersangka meminta sejumlah uang kepada kelima karyawannya itu agar bisa diangkat sebagai pegawai tetap,” papar Ivan Jaka Marsudi di dampingi Kasi Intel Ari Arha dan Kasi Pitsus Bekti Wicaksono.

Berdasarkan keterangan dari 18 orang saksi yang diperiksa penyidik, termasuk kelima saksi korban, tersangka menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp155 juta, dimana masing-masing karyawan yang dimintai uang dengan jumlah bervariasi. Pasca-ditetapkannya sang Direktur PDAM sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini Baktiasa akan segera dipanggil untuk diperiksa.

“Ya dalam waktu dekat ini lah, dalam kasus ini kita kan tidak perlu meminta audit dari BPKP jadi secepatnya kita akan proses,” sebutnya, sembari mengatakan tersangka dijerat pasal 12 hurup b dan e UU 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan akan ditahan. Ivan Jaka juga mengatakan pihaknya tengah menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di pemerintahan. Hanya saja, Ivan enggan merinci pejabat mana yang tengah dibidik.

wartawan
habit
Category

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Bupati Bangli Resmi Buka TMMD ke-129 di Desa Sekardadi

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, membuka secara resmi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1626/Bangli di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HUT ke-56, Astra Motor Bali Lampaui Target dengan Mengumpulkan 57 Kantong Darah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Astra ke-56, Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk sukses menggelar aksi kemanusiaan berupa kegiatan Donor Darah Serentak pada Rabu (15/7/2026). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan serentak oleh 12 Main Dealer Honda di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Literasi Keuangan di Bali, OJK Gandeng 687 Mahasiswa Lewat KKN LIK 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dengan sejumlah perguruan tinggi di Bali guna meningkatkan serta memeratakan literasi keuangan di seluruh lapisan masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata Literasi dan Inklusi Keuangan (KKN LIK) 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Liburan Berujung Duka, Pelajar 6 Tahun Asal Lombok Tewas Tenggelam di Glamping Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Malang benar nasib yang dialami Shabira Yasmin Satriawan (6), seorang pelajar asal Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat sedang berlibur bersama keluarganya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Glamping The Kamsa, yang beralamat di Banjar Yeh Panes, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.