Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur PDAM Karagasem Tersangka

Ivan Jaksa Marsudi

Amlapura, Bali Tribune

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Kamis (28/4) akhirnya menetapkan Direktur PDAM Karangasem I Gede Baktiasa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima orang karyawannya.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapua, Ivan Jaka Marsudi, kepada wartawan Jumat (28/4) membenarkan terkait penetapan Gede Baktiasa sebagai tersangka. Ivan mengatakan, Kejari Amlapura sudah melakukan penyelidikan termasuk pengumpulan alat bukti terkait kasus yang disangkakan terhadap sang Direktur PDAM tersebut. Hasilnya, dua alat bukti sudah terpenuhi termasuk keterangan 18 saksi yang memiliki kesesuaian dengan dua alat bukti yang dimiliki Kejari tersebut.

 Berdasarkan dua alat bukti tersebut, kata dia, Baktiasa diduga kuat telah melakukan tindakan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima pegawainya, dimana tersangka meminta uang kepada kelima karyawannya tersebut agar bisa diangkat sebagai karyawan tetap, meski secara prosedur termasuk masa kerja kelima karyawan yang diperas tersebut, sebenarnya sudah layak diangkat sebagai karyawan tetap.

“Kalau dari prosedur masa kerja, semestinya kelima karyawan itu sudah berhak dan layak untuk diangkat sebagai pegawai tetap karena sudah mengabdi selama puluhan tahun, tapi tersangka meminta sejumlah uang kepada kelima karyawannya itu agar bisa diangkat sebagai pegawai tetap,” papar Ivan Jaka Marsudi di dampingi Kasi Intel Ari Arha dan Kasi Pitsus Bekti Wicaksono.

Berdasarkan keterangan dari 18 orang saksi yang diperiksa penyidik, termasuk kelima saksi korban, tersangka menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp155 juta, dimana masing-masing karyawan yang dimintai uang dengan jumlah bervariasi. Pasca-ditetapkannya sang Direktur PDAM sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini Baktiasa akan segera dipanggil untuk diperiksa.

“Ya dalam waktu dekat ini lah, dalam kasus ini kita kan tidak perlu meminta audit dari BPKP jadi secepatnya kita akan proses,” sebutnya, sembari mengatakan tersangka dijerat pasal 12 hurup b dan e UU 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan akan ditahan. Ivan Jaka juga mengatakan pihaknya tengah menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di pemerintahan. Hanya saja, Ivan enggan merinci pejabat mana yang tengah dibidik.

wartawan
habit
Category

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 47 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Persiapkan Diri Sebelum Berkendara, FIFASTRA Dapatkan Edukasi Safety Riding #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh keterampilan mengendarai sepeda motor, tetapi juga kesiapan diri sebelum memulai perjalanan. Hal tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan Astra Motor Bali melalui edukasi Safety Riding #Cari_Aman yang digelar di FIFASTRA Denpasar 2 pada Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Formasi Angka 81 Memukau, Ribuan Warga dan ASN Padati Pawai Obor HUT RI di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Suasana Alun-alun Bangli tampak bergelora pada Minggu (16/8/2026) malam. Ribuan warga bersama Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati I Wayan Diar turun ke jalan menyelenggarakan tradisi pawai obor demi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Wilayah Tetap Terhubung, Telkomsel Luncurkan Paket Darurat di Flores

balitribune.co.id | Surabaya - Telkomsel menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang melanda wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Bencana ini membawa duka dan berdampak pada kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah

Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk membantu masyarakat agar tetap terhubung di tengah kondisi darurat, dengan semangat “Melayani Sepenuh Hati.” Telkomsel menghadirkan Paket Darurat untuk warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Jalan ke Crystal Bay Nusa Penida Mulai Diperbaiki, Telan Anggaran Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai menangani akses jalan menuju Daya Tarik Wisata (DTW) Crystal Bay, Pantai Penida, di Kecamatan Nusa Penida. Pemeliharaan berkala Jalan Sakti-Penida sepanjang 0,35 kilometer tersebut telah dimulai sejak 20 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Kreativitas Warga Banjar Pande Semarakkan HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Tabanan - Kreativitas dan semangat gotong royong warga Banjar Pande, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, tampil unik dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Keunikan tersebut diwujudkan melalui parade babi guling yang digelar di Balai Banjar Pande, Minggu (16/8/2026), dan turut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.