Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur Walhi Bali Interupsi Rapat Paripurna Dewan

Bali Tribune/INTERUPSI - Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

Balitribune.co.id | Denpasar - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (31/8/2020), diwarnai interupsi dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali I Made Juli Untung Pratama. Sayangnya, interupsi Untung Pratama diabaikan pimpinan rapat, karena yang memiliki hak bicara dalam forum tersebut adalah anggota dewan.
 
Seperti disaksikan, Untung Pratama tampak mengacungkan tangan saat I Nyoman Adnyana, Koordinator Pembahasan Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040, baru saja selesai melaporkan hasil pembahasan. Ia ingin menanggapi Ranperda tersebut.
 
“Kami memberikan tanggapan 3 menit saja,” kata Untung Pratama, sembari mengacungkan tangan. Namun interupsi Untung Pratama ditolak oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, yang memimpin Rapat Paripurna. “Ini sidang, yang di luar anggota dewan tidak ada hak bicara,” ujar Adi Wiryatama.
 
Interupsi ditolak, Untung Pratama memilih meninggalkan Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, tempat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang dihadiri langsung oleh Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana. Untung Pratama pun menyayangkan hal ini.
 
Ia berpandangan, Walhi Bali dari awal mengikuti dan mengawal proses penyusunan Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040. Selain itu, WALHI Bali sebagai organisasi non pemerintah menurutnya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
 
“Walhi Bali tidak boleh untuk menyampaikan tanggapan dalam Rapat Paripurna adalah melanggar konstitusi”, ucapnya, sembari menambahkan bahwa ada hal dalam Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 yang muncul bukan dari kehendak Pemprov Bali. Hal itu muncul karena perjuangan rakyat Bali, yakni Teluk Benoa yang ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim.
 
“Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim dalam Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 adalah hasil perjuangan rakyat Bali,” tandasnya.
 
Semula, kata dia, pada dokumen awal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali, Teluk Benoa masuk sebagai zona pariwisata dan bisa direklamasi. Namun atas protes terus - menerus dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dan Walhi, Teluk Benoa kemudian diubah sebagai Kawasan Konservasi Maritim.
 
Namun demikian, masih ada proyek-proyek besar yang merusak lingkungan, yang semestinya diakomodir dalam Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040. Seperti tambang pasir laut di pesisir Kuta seluas 938, 34 Ha dan Sawangan seluas 359,53 Ha, rencana perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi seluas 1.377,52 Ha, dan rencana pengembangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan cara reklamasi seluas 151,28 Ha.
 
Ditambah lagi dalam laporan yang disampaikan oleh Koordinator Pembahasan, I Nyoman Adnyana, salah satu tujuan tambang pasir laut adalah untuk perluasan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan untuk setiap reklamasi yang dilakukan oleh Bandara Internasional Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Pemprov Bali wajib mendapat minimal 10% lahan hasil reklamasi.
 
“Atas hal tersebut, kecurigaan Walhi Bali bahwa proyek tambang pasir laut untuk reklamasi Pelabuhan Benoa dan Bandara Ngurah Rai terbukti benar. Walhi Bali mengecam keras tiga proyek yang merusak lingkungan tersebut,” tegas Untung Pratama. 

wartawan
San Edison
Category

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Investasi Aman dan Terencana

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) sebagai upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dengan mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal khususnya melalui instrumen reksa dana, Senin (27/4/2026). Program ini juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Badung Irup Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Maksimalkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026, Senin (27/4) di Lapangan Puspem Badung. Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bergerak dan Berbagi Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya di Kecamatan Tabanan dan Kediri, Ratusan Warga Terima Bantuan

balitribune.co.id | Tabanan - Sosok Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menjadi sorotan utama dalam aksi kemanusiaan bertajuk Bergerak dan Berbagi yang digelar secara roadshow di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Senin (27/4).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka Mandalika Lombok - Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.