Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disdukcapil Bangli Terapkan TTE

Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Kadisdukcapil Bangli I Nyoman Sumantra tunjukkan dokumen yang sudah menggunakan barcode.
balitribune.co.id | Bangli - Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE). Dengan diterapkan sistem ini, maka akan mempermudahan pelayanan kepada masyarakat. Meski kepala dinas sedang ada tugas luar, pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
 
Kepala Disdukcapil Bangli I Nyoman Sumantra menjelaskan, dengan sistem TTE sudah mulai diterapkan 29 Mei lalu. Dengan sistem ini maka dokumen tidak ditanda tangani langsung (manual), melainkan tanda tangan dalam bentuk barcode. Untuk sementara program dari pemerintah pusat ini baru meliputi dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga (KK). “Ini merupakan program/inovasi dari pusat (Dirjen Dukcapil), dan didaerah turut mengimplementasikan. Untuk sementara baru dua dokumen yang bisa diterapkan dengan sistem TTE ini,” ungkapnya Selasa (11/6).
 
Dengan penerapan sistem ini pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat. Mana kala kepala dinas tidak ada ditempat, pencetakan dokumen tetak bisa dilaksanakan. “Dengan sistem ini, saya bisa tetap melayani masyarakat meski tidak ada dikantor. Untuk aplikasi sudah ada di perangkat elektronik yang saya miliki. Walau dijalan saya masih bisa bekerja. Selain itu, masyarakat tidak harus bolak-balik untuk mengurus dokumen karena,” ujarnya.
 
Nyoman Sumantra menjelaskan, pelayanan dengan sistem ini diawali dengan input data masyarakat yang dilakukan oleh operator. Kemudian jika sudah lengkap data dilanjutkan ke virifikator 1, setelah melalui proses pengecekan data dilanjutkan ke verifikator 2. Dalam penerapan sistem ini, yang menjadi kendala adalah masalah jaringan internet. Jika terjadi gangguan internet, sudah barang tentu pelayanan menjadi terganggu. 
 
Sementara itu, jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) terjadi peningkatan pelayanan terutama untuk pencetakan akta kelahiran dan perbaharuan KK. Untuk akta kelahiran wajib disertakan karena sebagai dasar pengisian data pokok pendidikan (dapodik). 
wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.