balitribune.co.id | Mangupura - Maraknya kendaraan buggy yang beroperasi di kawasan pariwisata Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain terlihat melintas di jalan umum, sejumlah kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung menegaskan, kendaraan buggy pada prinsipnya diperuntukkan bagi angkutan internal di dalam kawasan, bukan untuk digunakan di jalan umum. Pengoperasiannya di jalan raya harus memenuhi ketentuan peraturan lalu lintas dan persyaratan kendaraan yang berlaku.
Kepala Dishub Badung, A.A.N. Gde Rahmadi, menegaskan tidak tersedia lintasan khusus buggy di jalan umum. Karena itu, kendaraan tersebut semestinya beroperasi di area internal sesuai peruntukannya.
“Di jalan umum tidak ada lintasan buggy. Buggy hanya untuk angkutan internal dalam kawasan,” tegas Rahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menegaskan, buggy yang melintas di jalan umum tanpa dilengkapi nomor polisi merupakan pelanggaran. Persoalan ini menjadi perhatian seiring semakin banyaknya kendaraan buggy yang terlihat beroperasi di sejumlah kawasan wisata Badung, terutama Kuta dan sekitarnya.
Di sisi lain, kepolisian turut melakukan penertiban terhadap kendaraan buggy yang beroperasi di jalan raya. Personel Satuan Lalu Lintas Polsek Kuta Utara menertibkan kendaraan tersebut di Simpang Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Senin (19/10/2026).
Penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai kendaraan buggy yang melaju lambat, diduga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan keselamatan, serta berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kanit Lantas Polsek Kuta Utara, Iptu I Nyoman Suryawan, mengatakan petugas memberikan teguran dan edukasi kepada pengemudi maupun pengelola rental buggy dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Pengemudi juga diimbau mengutamakan keselamatan penumpang, menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak berkendara secara beriringan hingga memakan badan jalan.
Penegasan Dishub Badung dan penertiban kepolisian ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha penyewaan buggy agar memastikan kendaraannya dioperasikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Aktivitas usaha pariwisata diharapkan tidak mengabaikan keselamatan maupun hak pengguna jalan lainnya.