Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disdukcapil Gianyar Musnahkan Ribuan E-KTP Rusak

BAKAR - Pemusnahan dan pembakaran 8455 keping e-KTP yang sudah dinyatakan rusak.

BALI TRIBUNE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar memusnahkan sekitar 8455 keping e-KTP yang sudah dinyatakan rusak dan invalid. Pemusnahan atau pembakaran dilakukan oleh Kadisdukcapil Gianyar I Gede Putu Bayangkara, disaksikan dari pihak Satpol PP Gianyar, dan Inspektorat di halaman Kantor Disdukcapil Gianyar, Rabu (19/12). Ribuan E-KTP yang dimusnahkan ini menurut Gede Bayangkara merupakan instruksi dari pusat Direktorat Jendral Kependudukan dan catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, dimana mekanisme pemusnahan e-KTP rusak atau invalid mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid. Dimana juga telah diatur agar dilakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar serta membuat berita acara. Dijelaskan juga Kementerian Dalam Negeri telah memberikan batas waktu deadline pemusnahan e-KTP dalam jumlah besar hari ini (19/12) , sedangkan untuk regular dalam jumlah kecil bisa dilakukan mulai esok (20/12) dan bisa dilakukan tiap hari. Ribuan e-KTP yang dimusnahkan hari ini adalah yang rusak dan invalid yang direkam tahun 2010. Selain rusak secara fisik , data yang invalid seperti adanya perubahan elemen data seperti perubahan status, alamat maupun kesalahan input data. “Pemusnahan e-KTP yang kami lakukan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP yang rusak terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Gede Bayangkara. Sebagai tambahan berdasarkan data di Disdukcapil Gianyar sampai akhir Nopember 2018 ini  jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar sebanyak 498.357 jiwa dengan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 384.596 jiwa. Dari data tersebut yang telah melakukan perekaman sebanyak 372.185 jiwa dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 12.411.

wartawan
redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.