Disebut Advokat Bodong = Anak Ketua DPRD Badung Angkat Bicara | Bali Tribune
Diposting : 3 August 2017 19:39
Valdi S Ginta - Bali Tribune
advokat
Putu Nova Christ Andika Graha Parwata menunjukkan kartu anggota advokat

BALI TRIBUNE - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak dari Ketua DPRD Badung Putu Parwata angkat bicara terkait kontroversi pengambilan sumpah dan pelantikan tunggal advokat terhadap dirinya.

Ia berdalih jika kabar yang selama ini menyudutkan dirinya tidaklah benar karena ia sudah melalui semua prosedur hingga akhirnya diambil sumpahnya dan dilantik sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hal ini ditegaskan Putu Nova saat menggelar jumpa pers di Centre Poin, Renon, Denpasar pada Rabu (2/8).

Didampingi Ketua HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) Bali, Agus Nahak, putra Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menjelaskan bahwa sebelum dilantik sebagai advokat, dirinya sudah memenuhi semua persyaratan diantaranya mengikuti pendidikan advokat yang digelar KAI (Kongres Advokat Indonesia) di Jakarta. “Saya juga sudah dilantik di Jakarta sebagai anggota KAI pada 2 Juni lalu setelah mengikut pendidikan,” tegasnya.

Selain itu ia juga sudah mengikuti pelatihan (magang) sesuai ketentuan di salah satu kantor pengacara di Jakarta. Setelah itu, DPP KAI Jakarta mengeluarkan rekomendasi untuk pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai advokat di PT Denpasar. Sebelum pengambilan sumpah advokat, Putu Nova mengaku sudah sempat berkordinasi dengan DPD KAI Bali di kantornya di Jalan Veteran, Denpasar. “Tapi sampai jelang pelantikan belum ada jawaban dan saya melanjutkan pengambilan sumpah dan pelantikan di PT Denpasar,” tegasnya.

Ditanya soal keanggotaan Putu Nova, ia menegaskan jika dirinya sudah terdaftar di DPP KAI sebagai anggota. Namun untuk keanggotaan di daerah, sampai saat ini belum terdaftar. “Sampai saat ini saya masih terus berkordinasi dengan DPD KAI Bali supaya masalah ini tidak melebar lagi,” tegasnya.

Kontroversi pengambilan sumpah dan pelantikan advokat Putu Nova terus bergulir. Kali ini, Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar Made Suardana yang buka suara terkait masalah ini. Ia menegaskan, bahwa semestinya pihak Pengadilan Tinggi Bali cermat dalam menangani masalah ini. “Harus ada cek dan ricek. Jangan sampai dengan adanya kasus demikian, membuat tatatan atau tata cara atau konvensi pengangkatan advokat yang sudah berjalan baik rusak, “ ujar pengacara yang kini juga merambah dunia musik Bali.

Ditegaskannya, dengan timbulnya masalah ini membuat ketersinggungan organisasi advokat yang ada. Pasalnya, keberadaan organisasi advokat di daerah seperti tidak ada. “Lalu bagaimana kemudian ketika yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik? Siapa yang akan memproses? Kami tentu tidak bisa karena beda naungan. Kalaupun DPP. Sementara DPD organisasi tidak terdaftar maka ini akan repot, karena biasanya DPP hanya terkait banding,” pungkasnya.