Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disebut "Gila" Sinar Divonis 7,5 Tahun Penjara

persidangan
Sinar, terdakwa yang ngaku alami kejiwaan.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 7,5 tahun terhadap I Made Sinar Putra,  pada Kamis (26/4).

Sinar dinyatakan bersalah atas kasus kepemilikan narkotika jenis shabu. Menariknya selama dalam menjalani proses persidangannya, terdakwa disebut sebut alami masalah kejiwaan.

Karena itu, selain mendapat hukuman fisik, terdakwa yang sempat membuat heboh dengan bermain kejar-kejaran dengan petugas BNN provinsi Bali hingga mobilnya terbakar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, beberapa waktu lalu ini juga dijatuhi pidana denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap I Made Sinar Putra dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan,"  tegas

Hakim Esthar Oktavi selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya,  majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Mendra maupun penasehat hukum terdakwa Charlie Usfunan dan terdakwa sendiri masih bimbang untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. "Masih pikir-pikir, yang mulia," kata JPU Wayan Mendra.

Putusan ini memang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, jaksa dari Kejati Bali itu meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.

Sebagaimana diketahui,  kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mengendarai HRV DK 773 CA mengambil paketan sabu 92,35 gram dan 35 gram. Usai ambil bungkusan, terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Gunung Batukaru, Gang VII, Denpasar. Sesampai depan rumah, terdakwa turun dari mobil bermaksud membuka gerbang pintu rumah. Namun terdakwa dihampiri beberapa petugas dari BNNP Bali. Karena terdakwa takut dan panik, dia kembali masuk ke dalam mobil dan memacunya hingga menabrak motor dan ikut terseret di kolong mobilnya hingga menimbulkan percikan api. Tak lama berselang mobil terdakwa terbakar, persisnya di depan Balai Banjar Tenten, Jalan Imanbonjol, Denpasar. Terdakwa kemudian ditangkap petugas BNNP Bali. Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam mobilnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disdikpora dan Diskes Bahas Program Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung telah menggelar tapat kerja membahas program kerja tahun 2026, pada Selasa (4/11). Dalam rapat yang mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan Badung ini membahas sejumlah program. Meliputi ratusan guru kontrak yang belum menjadi PPPK, dan kurangnya fasilitas kesehatan di Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Resmikan Gedung Tiga Lantai SDN 1 Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan gedung kelas baru SDN 1 Sesetan yang ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, Rabu (5/11). Peresmian ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Kompetensi Direksi BPR/S di Bali, Kantor Perwakilan LPS II dan DPD Perbarindo Bali Berikan Pelatihan Mengenai Penanganan Aset Bermasalah

balitribune.co.id | Mangupura - Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) di seluruh Bali diharapkan mampu meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan khususnya di Pulau Bali. Bahkan, secara khusus BPR/S harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang khususnya terkait dengan penyelesaian aset bermasalah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.