Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diserahkan ke Kejaksaan Klungkung

Bali Tribune/ DISERAHKAN - Tiga tersangka pencuri kabel telkom diserahkan ke kejaksaan.
balitribune.co.id | Semarapura - Ketiga tersangka kasus pencurian kabel, yakni Ketut Agastya Adi Putra (32), warga Desa Jagapati, Abiansemal, Badung, I Nengah Sumawan (32), dan Gusti Nyoman Suarsana (27), asal Desa Bumbungan, Banjarangkan, Klungkung dikeler ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (31/7). Mereka merupakan tersangka pencurian kabel telkom, yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Klungkung.
 
Ketiga tersangka yang juga mantan pegawai Telkom tersebut tiba di Kejari Klungkung sekitar pukul 11.15 Wita. Ketika tiba di Kantor Kejari, para jaksa langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara ketiga tersangka. "Kasus Pencurian Kabel Telkom telah memasuki P – 21 Tahap II dan telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Rabu (31/7).
 
Selain menyerahkan tersangka dan berkas perkara, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti seperti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Hitam Nopol B 9667 NAK atas nama PT.Graha Sarana Duta, 1 buah kunci kontak, 1 STNK mobil Daihatsu Grandmax, kabel Telkom berukuran 60 feet, dengan panjang sekitar 100 meter, tangga, dan gergaji besi. "Modus yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai pegawai Telkom wilayah timur (Klungkung). Padahal ketiganya bertugas di Denpasar," ungkap Mirza Gunawan.
 
Setelah pemeriksaan berkas selesai, ketiganya diperiksa kesehatannya dan dinaikkan ke mobil tahanan. Ketiganya dititipkam di Rutan Klungkung, sembari menunggu proses persidangan. "Ketiga tersangka sudah dicek kesehatannya, dan ditahan oleh Kejaksaannya. Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Klungkung, untuk diproses selanjutnya," ungkap Mirza Gunawan. 
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diganjat  pasal 363 Ayat (1)  KUHP, tentang pencurian dengan pemberantan.  Mereka terancam kurungan pidana selama  7 tahun penjara. "Ancaman kurungan penjaranya selama 7 tahun," tegas Mirza Gunawan. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan di Asia Tenggara

balitribune.co.id I Denpasar - Grab mengumumkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) di GrabX 2026, yaitu ajang tahunan Grab yang menampilkan berbagai inovasi produk terbaru. Melalui ini, semakin mengembangkan aplikasinya sebagai superapp dan panduan cerdas dalam kehidupan sehari-hari (intelligent everyday guide) bagi jutaan pengguna di Asia Tenggara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.