Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diserahkan ke Kejaksaan Klungkung

Bali Tribune/ DISERAHKAN - Tiga tersangka pencuri kabel telkom diserahkan ke kejaksaan.
balitribune.co.id | Semarapura - Ketiga tersangka kasus pencurian kabel, yakni Ketut Agastya Adi Putra (32), warga Desa Jagapati, Abiansemal, Badung, I Nengah Sumawan (32), dan Gusti Nyoman Suarsana (27), asal Desa Bumbungan, Banjarangkan, Klungkung dikeler ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (31/7). Mereka merupakan tersangka pencurian kabel telkom, yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Klungkung.
 
Ketiga tersangka yang juga mantan pegawai Telkom tersebut tiba di Kejari Klungkung sekitar pukul 11.15 Wita. Ketika tiba di Kantor Kejari, para jaksa langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara ketiga tersangka. "Kasus Pencurian Kabel Telkom telah memasuki P – 21 Tahap II dan telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Rabu (31/7).
 
Selain menyerahkan tersangka dan berkas perkara, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti seperti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Hitam Nopol B 9667 NAK atas nama PT.Graha Sarana Duta, 1 buah kunci kontak, 1 STNK mobil Daihatsu Grandmax, kabel Telkom berukuran 60 feet, dengan panjang sekitar 100 meter, tangga, dan gergaji besi. "Modus yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai pegawai Telkom wilayah timur (Klungkung). Padahal ketiganya bertugas di Denpasar," ungkap Mirza Gunawan.
 
Setelah pemeriksaan berkas selesai, ketiganya diperiksa kesehatannya dan dinaikkan ke mobil tahanan. Ketiganya dititipkam di Rutan Klungkung, sembari menunggu proses persidangan. "Ketiga tersangka sudah dicek kesehatannya, dan ditahan oleh Kejaksaannya. Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Klungkung, untuk diproses selanjutnya," ungkap Mirza Gunawan. 
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diganjat  pasal 363 Ayat (1)  KUHP, tentang pencurian dengan pemberantan.  Mereka terancam kurungan pidana selama  7 tahun penjara. "Ancaman kurungan penjaranya selama 7 tahun," tegas Mirza Gunawan. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.