Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Usulkan Angkutan Perintis Jalur Bangli-Suter

Bali Tribune/ MANGKAL - Angkutan Perintis sedang mangkal di Terminal Loka Crana, Bangli.



Balitribune.co.id | Bangli - Sejauh ini jalur Bangli-Metro-Suter-Kintamani belum terlayani angkutan umum. Padahal jalur yang menghubungkan tiga kecamatan ini terdapat fasilitas umum seperti pasar dan sekolah serta kesehatan. Karena hal tersebut Dinas Perhubungan Bangli mengajukan permohonan ketersedian angkutan perintis ke Kementerian Perhubungan lewat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Bali-NTB.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Bangli, Sang Putu Surata, Senin (27/3/2023). Kata Sang Putu Surata sejatinya untuk ketersesdian angkutan perintis yang layani trayek Bangli- Metro-Suter-Kintamani sudah sempat diusulkan lewat program pengembangan kawasan  strategis nasional (KSPN)” Tahun 2021 sudah sempat kita usulkan lewat KSPN, namun karena tahun 2022 Provinsi Bali tidak lagi masuk sebagai daerah pengembangan KSPN  maka usulan tersebut mandeg,” ujar Kabid asal Desa Tamanbali, Bangli ini.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya tahun ini kembali mengajukan permohonan angkutan perintis lewat BPTD XII Bali-Nusra. Menurutnya trayek tersebut memilki prospek cerah untuk angkutan perintis pasalnya selain hubungkan tiga kecamatan, pada jalur tersebut terdapat fasilitas umum diantaranya  sekolah , fasilitas kesehatan dan pasar.”Kami sudah berjuang agar jalur tersebut bisa terakomodir angkutan perintis , mudah- mudahan pusat bisa mengamini,” harap Sang Putu Surata.

Sementara untuk trayek yang dilayani angkutan perintis saat ini ada 5 trayek yakni Bangli-Songan, Bangli-Catur, Bangli-Tejakula, Desa  Trunyan –Tenten dan Desa Trunyan-Desa Bayung Gede. Beber Sang Putu Surata, dari 5 tayek yang dilayani angkutan perintis untuk taryek Desa Trunyan – Bayung Gede jumlah penumpang paling banyak karena dimanfaatkan para pelajar.

”Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, keterisian penumpang dengan jumlah tempat duduk yang tersedia ada diangka 22 persen, padahal konsep dari dibukanya angkutan perintis  yakni kedepanya pengelolaan transportasi bisa dikaver pemerintah daerah,” jelas Surata.

wartawan
SAM
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.