Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diskominfo Gelar Sosialisasi Persandian dan Peralatannya

persandian
PERSANDINGAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Rai Widiarsa Pemayun sosialisasi persandian dan pengenalan peralatan sandi.

BALI TRIBUNE - Dalam rangka peningkatan pemahaman dan wawasan di bidang persandian  Kabupaten Gianyar bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara, Jumat (11/8), menggelar Sosialisasi Persandian Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar.

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang 1 Kantor Bupati Gianyar dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten gianyar Cokorda Gde Rai Widiarsa Pemayun, SH. Dalam sambutannya menyampaikan akan pentingnya sebuah informasi di dalam megamankan kebijakan pemerintah pusat. Dalam era keterbukaan Bidang Persandian merubah paradigm lama persandian yaitu siap untuk tidak dikenal dalam menjalankan tugas mengamankan informasi berubah menjadi paradigm baru yaitu berani tampil memperkenalkan diri namun tetap berpegang pada prinsip kerahasiaan informasi. Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini, adalah Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No 23 Tahun 2014, dimana Persandian Merupakan Salah Satu Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Sandi Negara Aris Riyanto, ST Kasubdit Peralatan Sandi Negara, dalam pemaparannya menyampaikan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di Pemerintah Daerah. Sosialisasi persandian ini diharapkan dapat membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengamanan informasi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang memberikan segala kemudahan dan akses cepat dalam memperoleh informasi, tentunya kemudahan memperoleh informasi tidak luput dari ancaman informasi sehingga perlu suatu kesadaran akan keamanan informasi secara lebih dalam. Terlebih diera teknologi informasi seperti sekarang, keterbukaan dan globalisasi telah membawa dampak pada transparasi informasi, dimana hampir semua informasi mudah didapat.

Bahkan hak untuk mengakses informasi juga dijamin dalam undang-undang. Namun demikian, yang harus dipahami bahwa kebebasan untuk mengakses informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana informasi ini wajib dilindungi agar selama masa retensinya, informasi yang dikecualikan ini tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya.

Dalam sosialisasi ini juga dilakukan penyerahan bantuan alat persandian oleh Lembaga Sandi Negara kepada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Gianyar dan melakukan suatu demo atau adegan cara penyadapan telephon yang langsung dilakukan oleh Aris Riyanto. Dia mengatakan hanya dengan no HP saja seseorang dapat dengan mudah menyadap atau merekam percakapan seseorang maka kesadaran menjaga keamanan informasi harus dilakukan secara baik.

wartawan
redaksi
Category

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.