Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diskominfo Sosialisasikan Keterbukaan Informasi

intelektual
SOSIALISASI – Acara sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Organisasi Perangkat Daerah Kab. Gianyar, Rabu (7/3).

BALI TRIBUNE - Memasuki era keterbukaan informasi publik seiring dengan bergulirnya reformasi yang menuntut adanya demokratisasi transparansi, dan supremasi hukum Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Gianyar kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Rabu (7/3).

Disebutkan, Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik mengatur sepuluh kategori informasi yang dikecualikan atau tertutup untuk publik, seperti informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan dari usaha yang tidak sehat. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam  Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, serta merugikan kepentingan hubungan luar negeri. “Mengungkapkan isi akta yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang, dan mengungkapkan rahasia pribadi serta selain itu memorandum antar badan publik atau intra badan publik informasi yang dilarang disebar oleh undang-undang juga termasuk dalam kategori tidak boleh dibuka kepada publik,” ujar Kadis Kominfo Cokorda Rai Widiarsa Pemayun dalam sambutannya.

Lebih lanjut ia menyampaikan layanan informasi publik yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Selanjutnya partisipasi masyarakat akan mendorong akuntabilitas pejabat publik maupun kebijakan publik yang dikeluarkan sehingga mampu menekan praktek Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu kemampuan aparatur badan publik dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data merupakan kunci untuk memberikan layanan informasi publik yang akurat secara cepat, tepat waktu dan murah.

Kedepannya diharapkan melalui sosialisasi ini mampu menyamakan persepsi, sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat dan warga negara yang membutuhkan serta tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Anak Agung Gede Balik dalam pemaparannya menjelaskan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik sebagaimana tercantum dalam  UU No. 14 Tahun 2008.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Pemerintah/Negara karena jika sejak awal sudah transparan, maka apapun bisa dicegah, termasuk penyimpangan yang berakibat pada korupsi. 

wartawan
Redaksi
Category

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.