Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diskominfo Sosialisasikan Keterbukaan Informasi

intelektual
SOSIALISASI – Acara sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Organisasi Perangkat Daerah Kab. Gianyar, Rabu (7/3).

BALI TRIBUNE - Memasuki era keterbukaan informasi publik seiring dengan bergulirnya reformasi yang menuntut adanya demokratisasi transparansi, dan supremasi hukum Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Gianyar kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Rabu (7/3).

Disebutkan, Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik mengatur sepuluh kategori informasi yang dikecualikan atau tertutup untuk publik, seperti informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan dari usaha yang tidak sehat. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam  Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, serta merugikan kepentingan hubungan luar negeri. “Mengungkapkan isi akta yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang, dan mengungkapkan rahasia pribadi serta selain itu memorandum antar badan publik atau intra badan publik informasi yang dilarang disebar oleh undang-undang juga termasuk dalam kategori tidak boleh dibuka kepada publik,” ujar Kadis Kominfo Cokorda Rai Widiarsa Pemayun dalam sambutannya.

Lebih lanjut ia menyampaikan layanan informasi publik yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Selanjutnya partisipasi masyarakat akan mendorong akuntabilitas pejabat publik maupun kebijakan publik yang dikeluarkan sehingga mampu menekan praktek Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu kemampuan aparatur badan publik dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data merupakan kunci untuk memberikan layanan informasi publik yang akurat secara cepat, tepat waktu dan murah.

Kedepannya diharapkan melalui sosialisasi ini mampu menyamakan persepsi, sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat dan warga negara yang membutuhkan serta tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Anak Agung Gede Balik dalam pemaparannya menjelaskan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik sebagaimana tercantum dalam  UU No. 14 Tahun 2008.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Pemerintah/Negara karena jika sejak awal sudah transparan, maka apapun bisa dicegah, termasuk penyimpangan yang berakibat pada korupsi. 

wartawan
Redaksi
Category

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GWK Mulai Geser Tembok, Akses Warga Kembali Dibuka Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura - Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait akses jalan bagi masyarakat sekitar. Sejak 1 Oktober 2025, manajemen GWK telah memulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

7-11 Oktober, Waspada Kuta dan Sejumlah Wilayah Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir pesisir (Rob) diprediksi akan melanda sejumlah wilayah pesisir Bali. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir diminta waspada.

Salah satu wilayag pesisir yang berpotensi dilanda banjir Rob adalah Pantai Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.