
balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).
Dari hasil verifikasi, sejumlah bidang tanah yang selama ini difungsikan sebagai jalan ternyata masih tercatat sebagai aset resmi GWK. Namun, menyadari keberatan masyarakat yang merasa terhalang akses, pihak manajemen memilih langkah bijak dengan menggeser tembok agar tetap bisa digunakan sebagai jalan umum.
“GWK memberikan akses pemanfaatan sebagian asetnya yang berupa jalan, sepanjang digunakan sesuai fungsinya sebagai akses jalan. Kami sedang melakukan proses penggeseran tembok agar dapat digunakan oleh warga,” ujar perwakilan Manajemen GWK.
Keputusan tersebut menjadi bentuk penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan kearifan lokal. Manajemen GWK menyebut, langkah ini diambil untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar, sekaligus memastikan keberlanjutan kawasan wisata budaya yang menjadi ikon Bali dan Indonesia.