Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diskop Kota Denpasar Ingatkan Koperasi soal RAT

Bali Tribune/ I Made Erwin Suryadarna Sena

Balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar  mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Batas akhir RAT untuk tahun buku 2020 dapat dilaksanakan sampai 31 Maret 2021. 
 
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena saat dikonfirmasi Senin (21/12) menjelaskan bahwa semua gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan. 
 
”Kami minta gerakan koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021,” kata Erwin Suryadarma.
Menurut Erwin Suryadarma, koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT dengan memanfaatkan media elektronik lewat daring dengan berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT No. 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020 koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,’’ jelasnya. 
 
Dia mengaku sangat memahami tahun 2021gerakan koperasi masih menghadapi tantangan yang cukup berat terutama operasional. Namun, tandasnya,  tahun buku 2019 sudah banyak melaksanakan RAT mulai Januari hingga awal Maret 2020. Bahkan, laporan hasil RAT sudah disampaikan ke Diskop UMKM Kota Denpasar sebagai pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan koperasi. 
“Kalau ada koperasi tahun buku 2020 tidak melaksanakan RAT akan diberikan teguran sekaligus dilakukan pembinaan,” tegasnya. 
 
Menurut Erwin, koperasi yang tidak melaksanakan RAT tidak akan diberi fasilitas dan pelayanan seperti bantuan dari Pemkot Denpasar, bantuan stimulus Gubernur Bali dan bantuan pemerintah pusat. Koperasi untuk mendapat bantuan tersebut syaratnya harus melaksanakan RAT.
 
Itu sebab, Erwin Suryadarma minta kepada gerakan koperasi yang sudah melaksanakan RAT segera mengirim laporan pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran kerja koperasi. Laporan itu sudah diterima paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan RAT. Dengan demikian, koperasi yang melaksanakaan RAT tahun 2021 diketahui jumlahnya. 
 
”Kami berharap seluruh koperasi melakukan RAT karena mempertanggung jawaban kepada anggota untung atau rugi selama setahun. Kalau koperasi sampai berturut-turut tiga kali tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut kurang sehat,’’ paparnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.