Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Distan Siapkan 5.000 Dosis Vaksin PMK untuk Sapi

Bali Tribune / VAKSINASI - Distan Tabanan gelar vaksinasi PMK pada sapi mulai Senin (18/7).

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan menggelar vaksinasi PMK pada sapi, yang dimulai Senin (18/7). Tahap awal alokasi bantuan vaksin PKM dari pusat sebanyak 5.000 dosis akan diprioritaskan pada sapi dengan jumlah sasaran 2.500 ekor (2.500 dosis).

Berdasarkan data di Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, vaksinasi PMK akan dilakukan Puskeswan I Tabanan menyasar Kelompok Ketahanan Pangan di Kecamatan Marga, yaitu Desa Batannyuh, Banjar Batannyuh Kaje, Kelompok Banteng Mesari dan Desa Peken Blayu. Selanjutnya kegiatan yang sama dilakukan UPTD Puskeswan III menyasar kelompok ternak yang ada di Banjar Dinas Selabih Pangkung Kuning, Banjar Dinas Selabih Tengah dan Banjar Dinas Selabih Wanasari.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan Gde Eka Parta Ariana, menyampaikan vaksinasi PMK akan dilakukan secara bertahap menyasar ternak sapi sebagai prioritas pertama. Pada tahap awal dari total 5.000 dosis vaksin PMK yang didapat Kabupaten Tabanan kemungkinan hanya dimanfaatkan setengahnya atau 2.500 dosis. Sisanya akan digunakan sebagai booster atau akan dilakukan vaksinasi lagi setelah dua minggu pascavaksin pertama. “Dari alokasi vaksin tersebut, kami tidak berani habiskan semuanya  karena harus dilakukan vaksinasi kembali setelah vaksinasi pertama. Kami harus antisipasi sebelumnya kalau alokasi bantuan vaksin PMK lambat datangnya dari pusat,” terangnya, Selasa (19/7).

Bercermin dari itu pula, alokasi dosis vaksin yang didapat belum bisa menjangkau total populasi sapi di Kabupaten Tabanan sebanyak 39.329 ekor. Belum lagi ditambah populasi kambing mencapai 1.754 ekor, populasi kerbau 59 ekor dan babi 22.681 ekor. “Vaksinasi PMK kami rencanakan menyasar seluruh populasi ternak yang rentan tertular. Cuma untuk menuntaskan tergantung kedatangan vaksin dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Pada tahap awal wilayah sasaran vaksinasi PMK diprioritaskan di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Pihaknya menargetkan vaksinasi untuk dosis pertama tuntas dilakukan selama dua minggu. Selanjutnya akan dilakukan vaksinasi kembali atau booster pada dua minggu berikutnya. Parta Ariana menambahkan, vaksinasi PMK menyasar semua sapi. Artinya, sapi dengan kondisi bunting, anakan hingga indukan akan menjadi target sasaran vaksinasi PMK dengan ukuran pemakaian 1 dosis vaksin untuk satu ekor sapi.

wartawan
JIN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.