Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditahan, Ketua Kadin Seret Nama Sandos dan Jayantara

Bali Tribune/Tersangka AA Alit Wiraputra digiring dari ruang pemeriksaan ke tahanan Polda Bali.

Balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (44) langsung buka-bukaan pasca dirinya ditangkap dan ditahan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Alit mengatakan bahwa dirinya merupakan korban ‘tukar kepala’. Sebab, yang terlibat langsung dalam kesepakatan itu sebenarnya anak mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika bernama Sandos dan Made Jayantara.

"Karena saat itu, Mangku Pastika masih menjabat sebagai Gubernur Bali sehingga saya diminta untuk pengganti posisi Sandos,” teriaknya sesaat akan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Bali sore kemarin.

Dikatakannya, sebenarnya proyek itu diatur oleh Sandos. Ia mengaku hanya diminta untuk menggantikan posisi Sandos yang pada saat itu ayahnya Made Mangku Pastika sedang berkuasa sebagai Gubernur Bali. Sementara uang sebanyak Rp 16 miliar yang digelontorkan korban untuk mengurus Perizinan Prinsip tersebut dikuasai oleh Made Jayantara, Sandos dan Candra Wijaya.

"Sebenarnya proyek ini diatur oleh Made Jayantara dan Sandos. Semua uang yang diterima itu diatur oleh Jayantara, Sandos, dan Candra Wijaya. Terus terang 50 persen dari uang yang diterima itu adalah untuk Sandos. Sisanya untuk kami bertiga, yaitu saya sendiri, Made Jayantara dan Candra Wijaya," ujar pria asal Tukad, Dalung Kuta Utara, Kabupaten Badung ini.

Alit Wira Putra kembali menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait persoalan uang yang dipegang Sandos digunakan untuk apa. Lantaran memang awal dari perjanjian dan kesepakatan ini antara pihak korban Sutrisno Lukito Disastro dengan Sandos sendiri. Alit mengaku diminta untuk menggantikan posisi Sandos saja.

“Karena beliau adalah putra Gubernur pada saat itu. Maka saya diminta untuk menggantikan posisi beliau,” tegasnya

Ia juga membantah bahwa dirinya ke Jakarta hendak melarikan diri. Dia mengaku ke Jakarta ada urusan pribadi. “Saya rencana pulang besok (hari ini - red) guna menghadiri pemeriksaan di sini (Polda Bali). Siapa bilang saya hendak melarikan diri? Saya ke Jakarta ada urusan pribadi,” katanya.

Kronologi kasus berawal pada Januari 2012 lalu. Singkat cerita, antara tersangka Alit dan korban memiliki kesepakatan membuat perusahaan PT BSM (Bangun Segitiga Emas) yang rencananya akan bekerjasama dengan Pelindo III untuk Pengembangan Pelabuhan Benoa yang diperkirakan seluas 400 hektar. Tersangka saat itu disebut membujuk pelapor sekaligus korban Sutrisno selaku pengembang dan pemilik dana. Kerjasama keduanya adalah dalam hal pengurusan perizinan, dimana dalam kerjasama ini yang membuat draft dan pengurusan izinnya adalah tersangka. Tersangka juga mengurus rekomendasi dari Gubernur terkait Izin Prinsip.

Dalam kesepakatan itu, biaya operasional yang disepakati Rp 30 miliar, rencananya digunakan untuk pengurusan izin hingga selesai. Uang itu kemudian ditransfer dua kali Rp 6 miliar untuk biaya ‘audensi’ dengan gubernur dan wakilnya, serta Rp 10 miliar untuk biaya mendapatkan izin rekomendasi dari gubernur. Enam bulan setelah korban membayarkan uang Rp 16 miliar tersebut, rupanya tidak ada hasil yang diterimanya terkait kesepakatan yang telah dibuat, yang bersangkutan sulit dihubungi. Hingga kemudian korban melaporkan ke Polda Bali 20 April 2018 lalu.

"Dalam keterangannya, dana itu mengalir ke empat orang yang sementara ini kami jadikan saksi. Disamping tersangka sendiri, ada inisial J, C dan S,” jelasnya Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan.
S yang diduga dalam hal ini adalah Sandos telah diperiksa oleh Polda Bali. Diakui oleh tersangka, Sandos menerima Rp 7,5 miliar ditambah 80 ribu US Dolar dengan barang bukti yang juga sudah jelas. Sandos sendiri kala itu berperan sebagai seseorang yang memberikan saran, petunjuk dan arahan pihak-pihak mana saja yang kompeten untuk diajak komunikasi terkait kerja sama tersebut.

Alit sendiri dalam keterangannya, mengaku hanya menerima Rp 2 miliar saja. Sementara J yang diduga Jayantara menerima Rp 1,1 miliar dengan peran menyiapkan secara legalitas surat-surat untuk pengajuan ke Pemerintah Provinsi Bali. Dan C diduga Candra menerima Rp 4,6 miliar dengan peran menyiapkan gambar perluasan Pelabuhan Benoa. 

Menariknya, saat akan ditahan, Alit Wira Putra mengeluarkan kalimat berbau kampanye untuk salah satu calon presiden. “Ingat, tanggal 17 April Gerindra menang dan Prabowo presiden!” teriaknya sembari mengacungkan dua jari.

wartawan
Ray

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.