Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditembak Polisi, Residivis asal NTT Ini Terungkap Pelaku Rampok dan Pelecehan Seksual

pelaku curas, Viktorius Ariano
Bali Tribune / pelaku curas, Viktorius Ariano saat digeladang pihak kepolisian

balitribune.co.id | Denpasar - Dua tahun mendekam di Lapas Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak membuat Viktorius Ariano Pukul (26) insyaf dari dunia kejahatan. Residivis asal Jalan R. W. Monginsidi III 08, RT/RW024/007, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT ini berguru ke Bali untuk melakukan kejahatan. Akibatnya, pria kelahiran Ende, Flores, 17-11-1999 ini ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat dibekuk. 

"Dia ini residivis di Kupang karena kasus yang sama. Divonis dua tahun penjara dan bebas pada tahun 2022 lalu. Setelah keluar dari Lapas di Kupang, dia langsung ke Bali alasan untuk merantau karena faktor ekonomi. Tetapi sampai di Bali dia kembali melakukan kejahatan di Bali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Heselo di Mapolresta Denpasar, Senin (19/5).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan empat Laporan Polisi, yaitu nomor: LP/B/87/V/ 2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 13 Mei 2025, LP/B/28/II/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 11 Februari 2025, LP/B/62/V/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 09 April 2025 dan Reg.Dumas/02/I/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 01 Januari 2025.

Menurut Keterangan salah seorang mahasiswi yang menjadi korban berinisial GP (20) bahwa ia mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kampus Unud Gang Pondok Mekar Jimbaran (dekat Fakultas Pertanian), Selasa (13/5/2025) jam 05.30 Wita. Pada saat itu, korban sedang menunggu bus tujuan mau ke Serangan, tiba - tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor matic menawari ojek  Namun oleh korban menolak mengingat lagi menunggu bus. 

"Pelaku kemudian memarkir sepeda motor di depan Gang kemudian menghampiri korban dan mengeluarkan pisau lalu ditodongkan ke leher korban. Selanjutnya korban ditarik kesemak-semak kemudian baju korban dirobek dan dipakai menutup bibir korban, menutup wajah korban dengan celana yang diambil dari tas korban. Pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban, kemudian memukul korban di bagian bibir dan muka berkali-kali, menggunakan helm hijau seperti Gojek. Kemudian pelaku kabur membawa dompet korban yang berisi KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM bank Mandiri dan Handphone Samsung A - 52," terang Lorens. 

Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan diback up oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Kanit Jatanras Polresta Denpasar mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan informasi sehingga Team berhasil mengamankan pelaku di Babakan Sari Jalan Juwet Sari, Sabtu (17/5/2025). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pisau di bawah jok motor scoopy pelaku. Selanjutnya Team melakukan introgasi mendalam dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curas di Jalan Udayana dan 3 TKP Curas lainnya. 

"Pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan di beberapa tempat di Wilayah Hukum Polsek Kuta Selatan sesuai dengan Nomor Laporan Polisi di atas. Semua korbannya adalah perempuan dan satu orang merupakan Warga Negara Asing. Modusnya, semua sama yaitu merampas HP dan menganiaya korban. Dan ada korban yang pelaku malakukan pelecehan seksual," urai mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.

Akibat perbuatannya itu, Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka, yaitu Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul di sini didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota tubuh, dan sebagainya. Ancaman hukuman untuk Tindak Pidana ini adalah penjara paling lama 9 Tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan secara umum diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP): Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Dan Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian. Lebih spesifiknya, pasal ini melarang tindakan mengadakan atau memberi kesempatan untuk melakukan perjudian tanpa izin. Perjudian di sini didefinisikan sebagai 
setiap permainan yang kemungkinan untungnya bergantung pada keberuntungan atau keahlian pemain. Orang yang melanggar Pasal 303 KUHP dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. "Jadi ada empat Pasal yang kita kenakan termasuk perjudian," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu tiga buah handphone android, satu buah hoddie warna hijau, celana pendek warna hitam dan sepatu, satu buah pisau, satu buah korek, satu buah kaca mata, satu buah gelang, satu buah tali celana warna hitam, seutas tali bra, satu buah sedotan, satu buah pil dan satu unit sepeda motor jenis honda scoopy dari Flores bernomor polisi EB-6604 EM serta helm warna putih. 

wartawan
RAY
Category

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalu Lintas di Ubud akan Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dua hari uji coba rekayasa arus lalu lintas di Ubud rupanya masih akan dievaluasi. Meskipun efektif mengurai kemacetan di Jalan Raya Peliatan (Jalan Cok Gede Rai), kemacetan berpindah ke Jalan Sugriwa, Padang Tegal Ubud. Jalur pengecualian dua arah di persimpangan Setra Dalem Puri menuju parkiran juga menuai sorotan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Baca Selengkapnya icon click

Melihat Tradisi Ngurisang, Metabur dan Megibung Warga Muslim Kampung Sindu Sidemen Saat Perayaan Maulid Nabi

balitribune.co.id I Amlapura - Berbagai tradisi unik digelar oleh warga muslim di sejumlah kampung muslim di Kabupaten Karangasem saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di Kampung Muslim Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, warga menggelar Tradisi Ngurisang, Metabur dan Tradisi Megibung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.