Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditembak Polisi, Residivis asal NTT Ini Terungkap Pelaku Rampok dan Pelecehan Seksual

pelaku curas, Viktorius Ariano
Bali Tribune / pelaku curas, Viktorius Ariano saat digeladang pihak kepolisian

balitribune.co.id | Denpasar - Dua tahun mendekam di Lapas Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak membuat Viktorius Ariano Pukul (26) insyaf dari dunia kejahatan. Residivis asal Jalan R. W. Monginsidi III 08, RT/RW024/007, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT ini berguru ke Bali untuk melakukan kejahatan. Akibatnya, pria kelahiran Ende, Flores, 17-11-1999 ini ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat dibekuk. 

"Dia ini residivis di Kupang karena kasus yang sama. Divonis dua tahun penjara dan bebas pada tahun 2022 lalu. Setelah keluar dari Lapas di Kupang, dia langsung ke Bali alasan untuk merantau karena faktor ekonomi. Tetapi sampai di Bali dia kembali melakukan kejahatan di Bali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Heselo di Mapolresta Denpasar, Senin (19/5).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan empat Laporan Polisi, yaitu nomor: LP/B/87/V/ 2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 13 Mei 2025, LP/B/28/II/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 11 Februari 2025, LP/B/62/V/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 09 April 2025 dan Reg.Dumas/02/I/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 01 Januari 2025.

Menurut Keterangan salah seorang mahasiswi yang menjadi korban berinisial GP (20) bahwa ia mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kampus Unud Gang Pondok Mekar Jimbaran (dekat Fakultas Pertanian), Selasa (13/5/2025) jam 05.30 Wita. Pada saat itu, korban sedang menunggu bus tujuan mau ke Serangan, tiba - tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor matic menawari ojek  Namun oleh korban menolak mengingat lagi menunggu bus. 

"Pelaku kemudian memarkir sepeda motor di depan Gang kemudian menghampiri korban dan mengeluarkan pisau lalu ditodongkan ke leher korban. Selanjutnya korban ditarik kesemak-semak kemudian baju korban dirobek dan dipakai menutup bibir korban, menutup wajah korban dengan celana yang diambil dari tas korban. Pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban, kemudian memukul korban di bagian bibir dan muka berkali-kali, menggunakan helm hijau seperti Gojek. Kemudian pelaku kabur membawa dompet korban yang berisi KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM bank Mandiri dan Handphone Samsung A - 52," terang Lorens. 

Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan diback up oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Kanit Jatanras Polresta Denpasar mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan informasi sehingga Team berhasil mengamankan pelaku di Babakan Sari Jalan Juwet Sari, Sabtu (17/5/2025). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pisau di bawah jok motor scoopy pelaku. Selanjutnya Team melakukan introgasi mendalam dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curas di Jalan Udayana dan 3 TKP Curas lainnya. 

"Pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan di beberapa tempat di Wilayah Hukum Polsek Kuta Selatan sesuai dengan Nomor Laporan Polisi di atas. Semua korbannya adalah perempuan dan satu orang merupakan Warga Negara Asing. Modusnya, semua sama yaitu merampas HP dan menganiaya korban. Dan ada korban yang pelaku malakukan pelecehan seksual," urai mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.

Akibat perbuatannya itu, Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka, yaitu Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul di sini didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota tubuh, dan sebagainya. Ancaman hukuman untuk Tindak Pidana ini adalah penjara paling lama 9 Tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan secara umum diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP): Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Dan Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian. Lebih spesifiknya, pasal ini melarang tindakan mengadakan atau memberi kesempatan untuk melakukan perjudian tanpa izin. Perjudian di sini didefinisikan sebagai 
setiap permainan yang kemungkinan untungnya bergantung pada keberuntungan atau keahlian pemain. Orang yang melanggar Pasal 303 KUHP dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. "Jadi ada empat Pasal yang kita kenakan termasuk perjudian," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu tiga buah handphone android, satu buah hoddie warna hijau, celana pendek warna hitam dan sepatu, satu buah pisau, satu buah korek, satu buah kaca mata, satu buah gelang, satu buah tali celana warna hitam, seutas tali bra, satu buah sedotan, satu buah pil dan satu unit sepeda motor jenis honda scoopy dari Flores bernomor polisi EB-6604 EM serta helm warna putih. 

wartawan
RAY
Category

KUR BRI Perkuat Perajin Gerabah untuk Menjaga Tradisi Pengabenan Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah gempuran produk modern, gerabah tradisional untuk kebutuhan upacara adat Bali masih bertahan. Di Banjar Basang Tamiang, Desa Kapal, Kabupaten Badung, usaha gerabah yang telah diwariskan turun-temurun sejak sekitar tahun 1970-an tetap hidup berkat ketekunan keluarga perajin dalam menjaga tradisi sekaligus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bali Siap Jadi Pilot Project Reformasi Sistem Rujukan Kesehatan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapan menjadi daerah percontohan atau pilot project reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Gagasan tersebut dinilai dapat memangkas panjangnya proses rujukan sekaligus mempercepat masyarakat memperoleh layanan medis sesuai kebutuhan dan tingkat kompetensi rumah sakit.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PFII akan Picu Investor Seluruh Asia Menaruh Modalnya di Indonesia Melalui Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Pengusaha Indonesia menyambut positif dipilihnya Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal itu yang akan mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan infrastruktur di Bali dan perbaikan lainnya di pulau ini, termasuk menata Bali agar tampil lebih bersih dengan mempercepat penanganan sampah. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lantik Direktur BLUD Taman Budaya, Bupati Sanjaya Dorong Pengelolaan Fasilitas Publik Lebih Profesional

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong penguatan tata kelola aset daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal. Upaya tersebut ditandai dengan dilantiknya Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Budaya oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siapkan Anggaran Rp85 Miliar, Badung Bidik Tambah Saham di Jasamarga Bali Tol

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang memperbesar kepemilikan saham di PT Jasamarga Bali Tol (JBT). Pemkab Badung menargetkan kepemilikan saham yang saat ini sebesar 6,32 persen ditingkatkan menjadi sekitar 15 persen dengan menyiapkan anggaran hingga Rp85 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.