Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemukan Bayi Malang di dalam Tas

Bayi yang dibuang

BALI TRIBUNE  - Aksi buang bayi kembali terjadi. Yang terbaru, ditemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam tas gendong warna hitam, tepatnya di bawah salah satu pohon perindang di jalan Pandu Denpasar, Minggu (16/12) pukul 15.00 Wita. Bayi malang dalam kondisi hidup itu ditemukan oleh seorang wanita pembeli bakso bernama Ni Wayan Sugiarti (40), warga Jalan Anyelir Denpasar Timur. Kini polisi masih dalami keterangan sejumlah saksi untuk mencari tahu siapa orang tua yang diduga nekat membuang bayi tak berdosa itu. Kapolsek Denpasar Timur AKP I Nyoman Karang Adiputra, SH mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah saksi. Termasuk saksi utama, Sugiarti yang menemukan bayi tersebut. Menurut wanita ini, pukul 14.45, ia berencana membeli bakso di Jalan Hayam Wuruk. Usai membeli bakso dia melihat ada tas di bawah pohon perindang di Jalan Pandu, di depan rumah Nomor. 2. Lantaran tas ini mencurigakan, terdengar suara tangiaan dari dalam tas dan tas pun bergerak-bergerak. Dirinya lalu mendekat ke tas itu. Setelah dilihat baik-baik ternyata ada bayi menangis di dalam tas warna hitam itu. "Ternyata dalam tas berisi bayi berjenis kelamin laki-laki dan kondisi hidup. Karena ketakutan, dia meminta bantuan pada tukang parkir dam sejumlah pedagang. Warga pun berdatangan lalu melaporkan ke Polisi," tuturnya. Bayi tersebut kemudian di bawa ke klinik Padma Batra, Jalan Hayam Wuruk. Setelah itu baru dirujuk ke Rumah Sakit MMC Jalan Merdeka. Setelah di cek kondisi bayi, lalu dibawah ke rumah sakit Puri Raharja dan langsung ditangani. "Kondisi bayi stabil. Tali pusar pun masih tergantung," terangnya. Kini pihaknya masih menelusuri kawasan lokasi kejadian untuk mencati tahu dan mendata wanita yang diketahui hamil dan sudah melahirkan. Pun berkoordinasi dengan bidan-bidan setempat melihat data-data orang hamil yang sempat melakukan pemeriksaan. Itu untuk mencari 5ahu siapa ibu yang nekat melakukan hal tak puji itu. "Kami menduga, pembuang bayi adalah orang yang hamil di luar nikah dan lain sebagainya," pungkasnya. 

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.