Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituding Caplok Tanah Warga, Bendesa Pekutatan Disomasi

 Dituding Caplok Tanah Warga, Bendesa Pekutatan Disomasi
Bali TribuneBali Tribune/pam. Lahan pembangunan TPS di timur Jembatan Pulukan yang kini jadi objek sengketa.

Balitribune.co.id | NEGARA - Setelah berpolemik, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di timur Jembatan Pulukan, Banjar Pasar, Desa Pekutatan, akhirnya berbuntut sengketa. Setelah disomasi oleh warga yang tinggal di lokasi lahan pembangunan TPS itu, Bendesa Adat Pekutatan, I Made Jangkep Ariasa, meminta petunjuk kepada Bupati Jembrana, I Putu Artha.

Sempat dipertanyakan warga, polemik pembangunan TPS di tanah pelaba desa adat terus bergulir. Warga menuding desa adat mencaplok lahan warga untuk dijadikan pelaba desa adat. Somasi dilayangkan ke Bendesa Adat Pekutatan, I Made Jangkep Ariasa. Selaku ahili waris pemilik lahan, Kadek Adi Wijaya, mengaku tanahnya dicaplok tanpa sepengetahuannya.

Somasi dilayangkan oleh Caritas Law Office selaku kuasa hukum dari pemilik lahan. Kuasa hukum warga, I Gusti Ngurah Komang Karyadi, memaparkan, historis tanah 48 are milik kliennya itu bermula dari penyerahan lahan kepada desa untuk menjadi objek landreform kepada para petani atau penggarap oleh PT Pulukan, pada pipil 752 yang dikeluarkan tahun 1982.

Salah satunya untuk Pan Wija yakni kakek dari kliennya. Namun pensertifkatan tidak tuntas lantaran salah satunya tidak mendapat rekomendasi desa. Pada kenyataannya dilakukan pensertifikatan oleh pihak desa setempat. "Maka proses tersebut (pensertifikatan) sebagai bentuk pencaplokan hak rakyat atas nama adat. Padahal sudah ada hak-hak di atasnya," kata Karyadi.

Warga pun sudah membayar pajak sejak tahun 1982. Ia mengaku ada beberapa poin dalam somasi yang dilayangkan, salah satunya pencaplokan tanah tanpa seizin pemilik resmi. Terlebih penerbitan sertifikat namun pipil masih atas nama Pan Rija. "Kami somasi ke aparatur negaranya. Terutama Bendesa adat Pekutatan atas pencaplokan tanah terhadap klien kami ini," ujarnya.

Bendesa adat selaku tersomasi, menurutnya, telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pemasangan papan nama di atas lahan milik kliennya. Bahkan, sudah jadi bagian dari sertifikat milik I Nyoman Sudanarama dan jadi tanah pelaba pura seluas 6.420 meter persegi. "Proses sertifikasi tidak melalui pengurus adat dengan klien kami sebagai pemilik tanah," katanya.

Tahu-tahu, kata dia, sudah menjadi bagian dari sertifikat. "Anehnya lagi, bahwa yang tinggal di atas lahan 48,1 are disebut sebagai penumpang oleh Bendesa," jelasnya. Kliennya kini meminta segala kegiatan yang dilakukan pihak desa di atas lahan tersebut dihentikan. "Jika hingga Kamis (19/09/2019) aktivitas tidak dihentikan kami akan bawa ke jalur hukum," tandasnya.

Bendesa Adat Pekutatan, I Made Jangkep Ariasa, mengaku telah menemui Bupati Jembrana, I Putu Artha, untuk meminta petunjuk terkait somasi tersebut. Pensertifikatan, kata dia, sudah dilakukan sesuai prosedur, mulai sosialisasi ke krama di sekitar lokasi dan paruman sabha desa sudah menyetujui pensertifikatan tanah yang disebutnya milik Pemprov Bali tersebut.

"Kami meminta ke provinsi dan mendapatkan rekomendasi. Makanya kami sertifikatkan," ujarnya. Pihaknya pun sudah melakukan paruman kertha desa menyikapi pipil yang dimiliki oleh warga. Seluruh pemucuk tidak pernah mengetahui pipil yang terbit tahun 1982 itu. "Kami akan segera melakukan rapat sabha desa, bagaimana kronologis warga ada di sana," kata Ariasa. (*)

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Ditengah Tingginya Biaya Hidup

balitribune.co.id | Denpasar - Tekanan sosial dan tingginya biaya kebutuhan hidup saat ini mendorong masyarakat Bali untuk tetap menjaga kesehatan mentalnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan guna menjaga kesehatan mental yakni dengan mendaki gunung. Seperti yang akan dilakukan 

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Bersama BMKG Imbau Wisatawan Terkait Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Destinasi Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau wisatawan terkait potensi cuaca ekstrem seperti hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah destinasi wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Optimis Bawa CBR Dominasi ARRC Motegi

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) bertekad lanjutkan dominasinya di ajang balap Asia Road Racing Championship (ARRC), dengan mempertahankan puncak klasemen mengandalkan CBR Series-nya. Pada putaran ketiga yang digelar pada 12 – 13 Juli 2025 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Pasukan One Heart akan bersaing keras beradu kencang di terutama di kelas Asia Production (AP) 250 dan Supersport (SS) 600.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banggar DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melalui Badan Anggaran mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih transparan.

Kendati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesebelas kalinya. Terakhir, opini itu diperoleh untuk pemeriksaan tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Dorong Pemkab Bangli Kembangkan Kawasan Sekitar Pura Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Minat wisatawan berkunjung ke daya tarik wisata (DTW) Pura Penulisan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, masih g rendah dibandingkan empat DTW lain yang dikelola Pemkab Bangli. Melihat realita tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa, Politisi Demokrat ini memandang perlu adanya  inovasi dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.