Dituding Gelapkan Buku KIR, Oknum PNS Dishub Dipolisikan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 8 February 2023 23:50
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/ AKP Gede Sumarjaya SH.

balitribune.co.id | Singaraja -  Made S, oknum pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng dilaporkan ke Polres Buleleng setelah dituding menggelapkan buku pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Laporan itu dilayangkan Selasa 7 Februari 2023 ke SPKT Polres Buleleng dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama pelapor Gede Merta Widiada (60), warga Jalan Gempol Kelurahan Banyuning Singaraja.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumrajaya membenarkan laporan tersebut baru dalam bentuk Dumas. Namun demikian laporan tersebut akan tetap ditindak lanjuti sesuai SOP.

“Ya benar ada laporan terhadap oknum PNS di Dishub dalam bentuk Dumas. Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk memastikan posisi kasus tersebut,” kata AKP Sumarjaya, Rabu (8/2/2023).
 
Dalam laporannya, oknum tersebut diduga telah menggelapkan buku KIR sebanyak 3 buah termasuk uang titipan untuk mengurus pengujian kendaraan KIR dengan masing-masing diberikan uang sejumlah Rp 1 juta. Akibar kejadian tersebut, korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 200 juta.
 
”Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2010 sampai dengan 2021. Dan hingga saat ini tidak ada kejelasan apakah sudah di KIR atau belum karena setiap kali diminta buku KIR-nya terlapor menghindar,” jelasnya.
 

Sementara itu, Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan AP membenarkan ada salah seorang pegawainya bernama Made S. Namun mengaku belum mengatahui jika ada laporan terkait anak buahnya soal pekerjaan dengan tuduhan menggelapkan buku KIR.

”Memang ada staf saya bernama Made S, namun saya belum menerima laporan apapun terkait itu. Paling tidak laporan ini akan kami tindaklanjuti untuk mencari tahu kebenarannya,” kata Gunawan.
 
Namun demikian, Gunawan menegaskan pengurusan untuk melakukan uji kendaraan sudah tidak lagi melakukan cara manual namun lebih pada proses digital. Terhitung sejak 1 Januari 2021 sebagaimana surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bukti tanda lulus uji kendaraan berkala melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUKB) yang terakreditasi dan telah mengimplementasikan penerbitan Buku Lulus Uji Elektronik (BLUe) berupa kartu uji dan tanda uji.
 
Dengan demikian pemilik kendaraan tidak lagi memegang buku KIR namun secara otomatis teridentifikasi seluruh data kendaraan dan pemilik melalui sistem digital atau barkot.
 
“Tidak perlu susah-susah lagi membawa buku KIR karena mulai tahun 2021 kami sudah menggunakan teknologi digital. Kalau ada para pihak yang kehilangan buku KIR silakan datang ke Dishub selama datanya tersimpan pasti akan ditemukan,” ujar Gunawan.
 

Sementara terkait laporan dugaan penggelapan, Gunawan berharap hal itu hanya soal miskomunikasi setelah keluar peraturan baru soal kepemilikan buku KIR yang beralih dari manual ke model digital. ”Perubahan ini yang mestinya masyarakat memahami sehingga soal kehilangan buku KIR bisa dikonfirmasi ke Dishub Buleleng,” tandasnya.